Tega, Pasangan Kumpul Kebo di Semarang ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:04 WIB
loading...
Tega, Pasangan Kumpul...
Sat Reskrim Polrestabes Semarang menangkap pasangan kumpul kebo karena membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. (Ist)
A A A
SEMARANG - Sat Reskrim Polrestabes Semarang menangkap pasangan kumpul kebo karena membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. Keduanya dijerat pidana tentang penelantaran anak .

Masing-masing tersangka berinisial ADA, seorang pria berusia 41 tahun sudah berkeluarga dengan 2 anak, warga Kelurahan Manyaran, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. ADA sehari-hari bekerja swasta, membuka bengkel las.

Sementara tersangka perempuan bernama DRM, perempuan lajang berusia 31 tahun, warga Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Kronologinya, pada Selasa 11 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 WIB, mereka berdua mendatangi sebuah rumah bersalin di Kecamatan Semarang Barat. Pukul 23.50 WIB DRM melahirkan secara normal, bayinya perempuan dengan berat 2,8kg panjang 46 cm.

Setelah melahirkan, mereka berdua menginap di sebuah hotel di dekat rumah bersalin itu. Kemudian, pada Kamis 14/10/2022 sekira pukul 05.30 WIB, ADA membawa bayi itu menggunakan kardus dan meletakkan di depan sebuah rumah di Jl. Woligito, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Sore harinya, mereka berdua ditangkap di kediamannya masing-masing.

“Itu rumah teman saya. Saya tahu mereka sudah menikah tetapi belum punya anak. Saya nggak ngomong langsung (untuk menitipkan) karena malu. Harapannya bisa diasuh teman saya, dan saya bisa melihatnya lagi (anaknya),” ungkap tersangka ADA di Mapolrestabes Semarang, Jumat 14/10/2022.

Tersangka ADA mengatakan, sekira pukul 10.00 WIB, alias sekitar 5 jam setelah membuang bayi perempuannya, sempat mendatangi lokasi bersama DRM, sembari akan mengantarkan DRM pulang. Tujuannya untuk memastikan bayinya sudah ditemukan dan diurus oleh orang yang dia inginkan.

Sementara DRM, si perempuan, mengaku menyesal atas insiden tersebut. “Saya ingin nantinya saya rawat sendiri, sudah ngobrol dengan ibu saya, sementara akan dirawat ibu saya,” kata DRM.

Mereka berdua kali pertama bertemu di sebuah acara rohani, saat awal-awal pandemi Covid-19. Dari situ, mereka berdua mulai berhubungan intens.

Baca: Viral Mata Merah Darah Aremania Terkena Tembakan Gas Air Mata, Ini Kata Pindad.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbartoruan menyebut penangkapan mereka dilakukan setelah pihaknya menyelidiki CCTV di sekitar lokasi berikut bukti-bukti petunjuk lainnya.

“Kondisi bayi sampai sekarang masih dirawat di RS Wongsonegoro, ada paparan virus, bayi perempuan ini tidak mendapatkan kebutuhan anak secara wajar,” kata Donny.

Baca Juga: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Buatan Pindad, Ternyata Ini Isi Kandungannya.

Para tersangka, sebut Donny, dijerat Pasal 76B juncto 77 B Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.140)