Tega, Pasangan Kumpul Kebo di Semarang ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Jum'at, 14 Oktober 2022 - 16:04 WIB
loading...
Sat Reskrim Polrestabes Semarang menangkap pasangan kumpul kebo karena membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. (Ist)
A
A
A
SEMARANG - Sat Reskrim Polrestabes Semarang menangkap pasangan kumpul kebo karena membuang bayi hasil hubungan gelap mereka. Keduanya dijerat pidana tentang penelantaran anak .
Masing-masing tersangka berinisial ADA, seorang pria berusia 41 tahun sudah berkeluarga dengan 2 anak, warga Kelurahan Manyaran, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. ADA sehari-hari bekerja swasta, membuka bengkel las.
Sementara tersangka perempuan bernama DRM, perempuan lajang berusia 31 tahun, warga Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Kronologinya, pada Selasa 11 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 WIB, mereka berdua mendatangi sebuah rumah bersalin di Kecamatan Semarang Barat. Pukul 23.50 WIB DRM melahirkan secara normal, bayinya perempuan dengan berat 2,8kg panjang 46 cm.
Setelah melahirkan, mereka berdua menginap di sebuah hotel di dekat rumah bersalin itu. Kemudian, pada Kamis 14/10/2022 sekira pukul 05.30 WIB, ADA membawa bayi itu menggunakan kardus dan meletakkan di depan sebuah rumah di Jl. Woligito, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Sore harinya, mereka berdua ditangkap di kediamannya masing-masing.
Masing-masing tersangka berinisial ADA, seorang pria berusia 41 tahun sudah berkeluarga dengan 2 anak, warga Kelurahan Manyaran, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. ADA sehari-hari bekerja swasta, membuka bengkel las.
Sementara tersangka perempuan bernama DRM, perempuan lajang berusia 31 tahun, warga Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Kronologinya, pada Selasa 11 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 WIB, mereka berdua mendatangi sebuah rumah bersalin di Kecamatan Semarang Barat. Pukul 23.50 WIB DRM melahirkan secara normal, bayinya perempuan dengan berat 2,8kg panjang 46 cm.
Setelah melahirkan, mereka berdua menginap di sebuah hotel di dekat rumah bersalin itu. Kemudian, pada Kamis 14/10/2022 sekira pukul 05.30 WIB, ADA membawa bayi itu menggunakan kardus dan meletakkan di depan sebuah rumah di Jl. Woligito, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Sore harinya, mereka berdua ditangkap di kediamannya masing-masing.
Lihat Juga :