Kepergok Mencuri, Grandong dan Tia Kalap Tusuk Kepala Dusun

Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:18 WIB
loading...
Kepergok Mencuri, Grandong...
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menginterogasi Grandong dan Tia, pelaku pencurian dan penusukan Kadus Ngrawan, Desa Genting, Jambu di Mapolres, Selasa (11/10/2022). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Dua pelaku pencurian di Kabupaten Semarang kalap saat aksi mereka dipergoki warga dan kepala dusun (Kadus). Tak ingin ditangkap, kedua maling kambuhan ini malah kalap dan menusuk Kadus hingga terluka.

Warga yang jengkel mengetahui aksi sadis kedua pelaku kemudian menangkapnya. Terungkap pelaku bernama Mad Ngalim alias Grandong (40) warga Bulu, Dadapayam, Suruh, Kabupaten Semarang dan Wahyu Adityart alias Tia (28) warga Krajan, Asinan, Bawen.


Saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Semarang, terungkap bahwa kedua pelaku melakukan pencurian di MI Sabilul Huda Kalitangi dan percobaan pencurian di SDN 03 Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Selain mencuri, tersangka Mad Ngalim juga melukai Kadus Ngrawan, Desa Genting, Kecamatan Jambu Nova Putra dengan senjata tajam. Akibatnya, Nova Putra mengalami luka tusukan dan harus dirawat intensif di RSUD Ambarawa.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal ketika tersangka melakukan percobaan pencurian di SDN 03 Genting. Aksinya diketahui oleh warga dan berhasil ditangkap.

"Awalnya diketahui pelaku satu orang dan tertangkap. Setelah diperiksa, ternyata pelakunya dua orang. Pelaku yang satu berhasil melarikan diri," terang Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Semarang, Selasa (11/10/2022).


Kemudian, polisi melakukan pengembangan kasus ini. Dalam pemeriksaan, tersangka Mad Ngalim mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama Wahyu Adityart.

Selain itu, tersangka juga mengaku sejak Juni hingga September 2022 telah melakukan aksi pencurian di sembilan sekolah di wilayah Kecamatan Tuntang, Jambu dan Bawen serta satu kantor kelurahan. Keterangan tersangka langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.



"Setelah mengetahui keberadaan pelaku lainnya, kami langsung lakukan penangkapan. Tersangka Wahyu ditangkap di daerah Bawen," ujar Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, pelaku spesialis pembobol sekolah ini beraksi di wilayah Kecamatan Jambu. Saat membobol SDN 03 Genting, aksi pelaku diketahui oleh Kadus Ngrawan, Desa Genting Nova Putra dan warga.

Mereka langsung berusaha menangkap pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku Mad Ngalim melakukan perlawanan dan melukai Kadus Ngrawan Nova Putra dengan senjata tajam. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Jambu.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2974 seconds (0.1#10.140)