Kabur Seminggu, Siswi SMP Ditemukan di Kamar Kos Pacar Sempat Bersetubuh Layaknya Suami Istri
loading...
A
A
A
"SA kita tetapkan sebagai tersangka karena selama korban berada di kamar kos-kosan, korban dan SA telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ungkapnya.
Lanjut Yudha menjelaskan, korban dengan SA ini awalnya berkenalan saat pelaku sedang bekerja di depan rumah korban sebagai buruh kasar pembuatan parit jaringan.
"Pelaku dan korban yang sering berjumpa di depan rumah juga telah bertukar nomor telepon dan juga sudah bertukaran media sosial," bebernya.
Jadi, sebelum kabur, korban menghubungi SA untuk minta dijemput ke rumah pada malam harinya.
"Korban yang mengaku sudah berpacaran selama 1 bulan ini, minta dijemput SA agar bisa pergi dari rumahnya dan saat pergi korban juga membawa perlengkapan yang banyak," imbuhnya.
Keterangan dari korban, nekat kabur dari rumah orangtuanya karena sering terjadi ketidakcocokan di rumah tersebut. Korban mengaku tidak betah dan sering ribut dengan orang tua dan saudarannya.
"Korban dan orangtuanya sering terjadi perselisihan dan cek-cok. Karena sudah tidak tahan lagi, untuk itu korban nekat pergi kabur dari rumah. Korban kabur dari rumah jam 2 dini hari dan dihemput pelaku," pungkasnya.
Atas tindak pidana tersebut, SA dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lanjut Yudha menjelaskan, korban dengan SA ini awalnya berkenalan saat pelaku sedang bekerja di depan rumah korban sebagai buruh kasar pembuatan parit jaringan.
"Pelaku dan korban yang sering berjumpa di depan rumah juga telah bertukar nomor telepon dan juga sudah bertukaran media sosial," bebernya.
Jadi, sebelum kabur, korban menghubungi SA untuk minta dijemput ke rumah pada malam harinya.
"Korban yang mengaku sudah berpacaran selama 1 bulan ini, minta dijemput SA agar bisa pergi dari rumahnya dan saat pergi korban juga membawa perlengkapan yang banyak," imbuhnya.
Keterangan dari korban, nekat kabur dari rumah orangtuanya karena sering terjadi ketidakcocokan di rumah tersebut. Korban mengaku tidak betah dan sering ribut dengan orang tua dan saudarannya.
"Korban dan orangtuanya sering terjadi perselisihan dan cek-cok. Karena sudah tidak tahan lagi, untuk itu korban nekat pergi kabur dari rumah. Korban kabur dari rumah jam 2 dini hari dan dihemput pelaku," pungkasnya.
Atas tindak pidana tersebut, SA dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)