Kabur Seminggu, Siswi SMP Ditemukan di Kamar Kos Pacar Sempat Bersetubuh Layaknya Suami Istri

Senin, 10 Oktober 2022 - 23:42 WIB
loading...
Kabur Seminggu, Siswi...
Pelaku berinisial SA (22) ditangkap usai dilaporkan orang tua NDH, siswi SMP yang kabur dari rumah dan ditemukan di kamar kos pacarnya SA. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Berita hilangnya NDH, pelajar kelas 2 SMPN di Tiban, Batam , sempat viral sejak satu pekan lalu, hingga membuat orang tuanya kelabakan dan melaporkannya ke polisi.

Berbekal laporan orang hilang itulah, tim buser Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. "Dari laporan itu tim kita langsung melakukan penyidikan. Hasilnya mengarah ke satu orang yang merupakan kekasih korban,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana.



Yudha menyebutkan, kejadiannya berawal saat korban NDH yang masih berusia 15 tahun nekat kabur dari rumah orangtuanya.

"Saat itu orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Sekupang, Senin (3/10/2022). Ayah korban berinisial BQ mengatakan, pada 1 Oktober 2022 korban kabur dari rumahnya sekira pukul 02.00 WIB," ujar Yudha didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, Senin sore (10/10/2022).



Atas laporan tersebut, tim berusaha melakukan pencarian terhadap korban melalui media sosial, rekan korban dan melacak handphone korban.

"Setelah 5 hari melakukan pencarian, korban berhasil ditemukan di sebuah kos-kosan Perumahan Green Garden, Seraya, Lubuk Baja, Kota Batam," bebernya

Yudha mengatakan, kos-kosan tersebut merupakan tempat tinggal seorang pria yang kita amankan saat ini berinisial SA (22).



"SA kita tetapkan sebagai tersangka karena selama korban berada di kamar kos-kosan, korban dan SA telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ungkapnya.

Lanjut Yudha menjelaskan, korban dengan SA ini awalnya berkenalan saat pelaku sedang bekerja di depan rumah korban sebagai buruh kasar pembuatan parit jaringan.

"Pelaku dan korban yang sering berjumpa di depan rumah juga telah bertukar nomor telepon dan juga sudah bertukaran media sosial," bebernya.

Jadi, sebelum kabur, korban menghubungi SA untuk minta dijemput ke rumah pada malam harinya.

"Korban yang mengaku sudah berpacaran selama 1 bulan ini, minta dijemput SA agar bisa pergi dari rumahnya dan saat pergi korban juga membawa perlengkapan yang banyak," imbuhnya.



Keterangan dari korban, nekat kabur dari rumah orangtuanya karena sering terjadi ketidakcocokan di rumah tersebut. Korban mengaku tidak betah dan sering ribut dengan orang tua dan saudarannya.

"Korban dan orangtuanya sering terjadi perselisihan dan cek-cok. Karena sudah tidak tahan lagi, untuk itu korban nekat pergi kabur dari rumah. Korban kabur dari rumah jam 2 dini hari dan dihemput pelaku," pungkasnya.

Atas tindak pidana tersebut, SA dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)