Kabur Seminggu, Siswi SMP Ditemukan di Kamar Kos Pacar Sempat Bersetubuh Layaknya Suami Istri

Senin, 10 Oktober 2022 - 23:42 WIB
loading...
Kabur Seminggu, Siswi...
Pelaku berinisial SA (22) ditangkap usai dilaporkan orang tua NDH, siswi SMP yang kabur dari rumah dan ditemukan di kamar kos pacarnya SA. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Berita hilangnya NDH, pelajar kelas 2 SMPN di Tiban, Batam , sempat viral sejak satu pekan lalu, hingga membuat orang tuanya kelabakan dan melaporkannya ke polisi.

Berbekal laporan orang hilang itulah, tim buser Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. "Dari laporan itu tim kita langsung melakukan penyidikan. Hasilnya mengarah ke satu orang yang merupakan kekasih korban,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana.

Baca juga: Terkena Bujuk Rayu Pacar, Gadis di Bawah Umur 2 Kali Disetubuhi

Yudha menyebutkan, kejadiannya berawal saat korban NDH yang masih berusia 15 tahun nekat kabur dari rumah orangtuanya.

"Saat itu orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Sekupang, Senin (3/10/2022). Ayah korban berinisial BQ mengatakan, pada 1 Oktober 2022 korban kabur dari rumahnya sekira pukul 02.00 WIB," ujar Yudha didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, Senin sore (10/10/2022).



Atas laporan tersebut, tim berusaha melakukan pencarian terhadap korban melalui media sosial, rekan korban dan melacak handphone korban.

"Setelah 5 hari melakukan pencarian, korban berhasil ditemukan di sebuah kos-kosan Perumahan Green Garden, Seraya, Lubuk Baja, Kota Batam," bebernya

Yudha mengatakan, kos-kosan tersebut merupakan tempat tinggal seorang pria yang kita amankan saat ini berinisial SA (22).

Baca juga: Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Terus Bertambah

"SA kita tetapkan sebagai tersangka karena selama korban berada di kamar kos-kosan, korban dan SA telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ungkapnya.

Lanjut Yudha menjelaskan, korban dengan SA ini awalnya berkenalan saat pelaku sedang bekerja di depan rumah korban sebagai buruh kasar pembuatan parit jaringan.

"Pelaku dan korban yang sering berjumpa di depan rumah juga telah bertukar nomor telepon dan juga sudah bertukaran media sosial," bebernya.

Jadi, sebelum kabur, korban menghubungi SA untuk minta dijemput ke rumah pada malam harinya.

"Korban yang mengaku sudah berpacaran selama 1 bulan ini, minta dijemput SA agar bisa pergi dari rumahnya dan saat pergi korban juga membawa perlengkapan yang banyak," imbuhnya.

Baca juga: Kedapatan Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, 5 Pria di Batam Ditangkap

Keterangan dari korban, nekat kabur dari rumah orangtuanya karena sering terjadi ketidakcocokan di rumah tersebut. Korban mengaku tidak betah dan sering ribut dengan orang tua dan saudarannya.

"Korban dan orangtuanya sering terjadi perselisihan dan cek-cok. Karena sudah tidak tahan lagi, untuk itu korban nekat pergi kabur dari rumah. Korban kabur dari rumah jam 2 dini hari dan dihemput pelaku," pungkasnya.

Atas tindak pidana tersebut, SA dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kompolnas Cek Kamar...
Kompolnas Cek Kamar Kos Diplomat Kemlu, Choirul Anam: Posisi Kunci Sangat Krusial
Disdik Depok Nonaktifkan...
Disdik Depok Nonaktifkan Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMP
Aipda ID Anggota Polres...
Aipda ID Anggota Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswi SMP
2 Siswi Tewas usai Tertemper...
2 Siswi Tewas usai Tertemper KRL Citayam-Nambo di Bojonggede
Gara-gara Utang-piutang,...
Gara-gara Utang-piutang, 3 Siswi SMP di Luwu Timur Adu Jotos
5 Kost Terbaru dari...
5 Kost Terbaru dari Cove di Denpasar yang Wajib Dipertimbangkan
Tajir! Ayu Ting Ting...
Tajir! Ayu Ting Ting Jadi Juragan Kontrakan dan Kos-kosan di Depok
Solusi Kost Nyaman untuk...
Solusi Kost Nyaman untuk Mahasiswa Baru, Ada Promo Gratis hingga 3 Bulan
Rekomendasi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Sejarah! Mesir Lolos...
Sejarah! Mesir Lolos ke Babak 32 Besar, Iran Masih Tunggu Nasib
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved