Tim Advokasi Aremania Menggugat Sebut Ada Korban Tragedi Kanjuruhan Diintimidasi

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:06 WIB
loading...
Tim Advokasi Aremania...
Tim bantuan hukum Aremania Menggugat mencatat ada 31 korban yang berkonsultasi pasca tragedi Kanjuruhan Malang.
A A A
MALANG - Tim bantuan hukum Aremania Menggugat mencatat ada 31 korban yang berkonsultasi pasca tragedi Kanjuruhan Malang. Mereka mengirimkan surat kuasa kepada tim advokasi bantuan hukum untuk memberikan layanan advokasi dan langkah penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan Malang.

Ketua tim advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana mengungkapkan, ada sejumlah saksi dan korban yang mengadu mengalami intimidasi. Intimidasi itu diterima para saksi yang mengunggah suasana video dan foto saat kejadian Tragedi Kanjuruhan Malang berlangsung.

Baca juga: Putar Rekaman CCTV, Anggota TGIPF Melihat Detik-detik Penonton Meregang Nyawa

"Memang ada beberapa korban yang ke tempat kita menceritakan ke kita. Apapun informasi yang kita terima perlu kita Identifikasi yang lebih dalam. Kita akan mengidentifikasi akan ancaman itu," kata Djoko Tritjahjana, saat memberikan keterangan, pada Senin siang (10/10/2022) di Graha Keadilan, Malang.

Djoko menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pendampingan hukum dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kepada korban.

"Jika ada unsur - unsur itu ada upaya untuk menghindari hal-hal tersebut. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak LPSK, sudah berkoordinasi bilamana terjadi hal-hal yang dimaksud," tuturnya.

Sejauh ini pihaknya telah menerima surat kuasa dari 31 korban Tragedi Kanjuruhan Malang untuk mengawal kasus ini secara hukum agar diusut tuntas. Mereka berdatangan dan melayangkan konsultasi per harinya dua hingga tiga orang.

"Kami menerima yang sudah masuk setiap hari 2 - 3 korban per korban, yang masuk 31 kuasa, tentunya ini lagi pendalaman pemberkasan, semua akan kita pilah. Ini keluarga korban meninggal atau luka-luka ini sedang Identifikasi yang sudah kita mintai kuasa ini 31 orang," ungkapnya.

Namun pihaknya enggan menyebut siapa saja para korban yang mengadukan diri ke tim kuasa hukum dari Bantuan Hukum Aremania Menggugat. Pihaknya mengaku saat ini masih berhati-hati dalam memintai keterangan para korban, karena kini masih dalam suasana duka.

"Tentu dalam suasana duka tentu ada perbedaan ada yang menerima dan situasi yang bagi mereka. Solidaritas itu cukup menguatkan, sesungguhnya termasuk tafsir para korban. Kami tidak bisa sebutkan identitasnya, kami kira - kira kita tidak bisa ungkap identitas," tuturnya.

Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan.

Akibat kejadian hingga Sabtu pagi (8/10/2022) pukul 06.00 WIB,ada 131 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 550 orang luka-luka. Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)