Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara
Senin, 10 Oktober 2022 - 14:46 WIB
loading...
Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi terdakwa pencabulan santriwati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 16 tahun penjara.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati , Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 16 tahun penjara. Terdakwa dianggap terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Mia menegaskan, pihaknya menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menurutnya, pasal 285 KUHP itu 12 tahun, lalu ditambah 1/3 dari pasal 65 atau 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun.
Baca juga: Sidang Mas Bechi, Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Penuhi Syarat sebagai Alat Bukti
JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. "Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” katanya.
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman selama 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Mia menegaskan, pihaknya menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Menurutnya, pasal 285 KUHP itu 12 tahun, lalu ditambah 1/3 dari pasal 65 atau 4 tahun. Maka total tuntutan 16 tahun.
Baca juga: Sidang Mas Bechi, Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Penuhi Syarat sebagai Alat Bukti
JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. "Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” katanya.
Lihat Juga :