Sidang Mas Bechi, Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Penuhi Syarat sebagai Alat Bukti
Rabu, 28 September 2022 - 19:22 WIB
loading...
Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, Rabu (28/9/2022). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Hasil visum pelapor dugaan kasus asusila dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi disebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti di persidangan.
Sebab, visum korban dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan, ahli yang didatangkannya ini berasal dari Kepala Lab Forensik Rumah Sakit dr Soetomo, untuk dapat membuat terang beberapa hal yang selama ini dianggapnya bermasalah. Di antaranya soal timbulnya 3 surat visum, dan hasil dari visum itu sendiri.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut 3 Pasal Dakwaan Kasus Asusila Mas Bechi Tak Terpenuhi
"Ahli menganalisa soal visum. Dari analisa ahli visum tersebut tidak bisa memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti karena melanggar syarat formil dan materiil," ujarnya.
Sebab, visum korban dianggap tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan, ahli yang didatangkannya ini berasal dari Kepala Lab Forensik Rumah Sakit dr Soetomo, untuk dapat membuat terang beberapa hal yang selama ini dianggapnya bermasalah. Di antaranya soal timbulnya 3 surat visum, dan hasil dari visum itu sendiri.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut 3 Pasal Dakwaan Kasus Asusila Mas Bechi Tak Terpenuhi
"Ahli menganalisa soal visum. Dari analisa ahli visum tersebut tidak bisa memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti karena melanggar syarat formil dan materiil," ujarnya.
Lihat Juga :