Penampakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Sidang Perceraian dengan Dedi Mulyadi
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika datang sendiri ke Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat menjalani sidang perdana penceraian dengan suaminya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Rabu (5/10/2022).
Ambu Anne, sapaan akrab Anne Ratna Mustika datang sekitar pukul 08.45 WIB. Dia datang naik kendaraan bernomor polisi T 1 RA ke Pengadilan Agama Purwakarta didampingi kakak kandungnya.
Sedangkan suaminya yang digugat cerai, Dedi Mulyadi tidak tampak hadir. Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Persidangan cerai yang digelar di ruang sidang utama, Umar Bin Khatab dipimpin oleh hakim ketua Lia Yuliasi dengan dua hakim anggota, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sidang perdana ini berlangsung hanya selitar 5 menit.
Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat sebagai mana yang ada pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, hingga saat ini Kang Dedi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.
"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak,"tuturnya.
Sementara itu, Ambu Anne sebagai penggugat mengaku memang tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Dalam sidang perceraian ini, dirinya akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi,"tutur Bupati wanita berusia 40 tahun ini.
Terpisah, Humas PA Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan.
Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan.
"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.
Ambu Anne, sapaan akrab Anne Ratna Mustika datang sekitar pukul 08.45 WIB. Dia datang naik kendaraan bernomor polisi T 1 RA ke Pengadilan Agama Purwakarta didampingi kakak kandungnya.
Sedangkan suaminya yang digugat cerai, Dedi Mulyadi tidak tampak hadir. Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Persidangan cerai yang digelar di ruang sidang utama, Umar Bin Khatab dipimpin oleh hakim ketua Lia Yuliasi dengan dua hakim anggota, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sidang perdana ini berlangsung hanya selitar 5 menit.
Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat sebagai mana yang ada pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, hingga saat ini Kang Dedi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.
"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak,"tuturnya.
Sementara itu, Ambu Anne sebagai penggugat mengaku memang tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Dalam sidang perceraian ini, dirinya akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi,"tutur Bupati wanita berusia 40 tahun ini.
Terpisah, Humas PA Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan.
Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan.
"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.
(shf)