Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
"Dari kelima terdakwa kasus narkotika jenis sabu ini, barang bukti yang berhasil disita mencapai 490,16 gram sabu," jelas Misrianti di hadapan Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai Hakim Harun Yulianto.
Baca juga: Nyala Lilin dan Doa Bonek untuk Aremania Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
JPU menjelaskan, bahwa perbuatan kelima terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Kelimanya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. "Atas perbuatannya, kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," jelasnya.
Baca juga: Nyala Lilin dan Doa Bonek untuk Aremania Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
JPU menjelaskan, bahwa perbuatan kelima terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Kelimanya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. "Atas perbuatannya, kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," jelasnya.
(eyt)
Lihat Juga :