Gara-gara Sabu, 2 Polisi Bersama 1 ASN Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:35 WIB
loading...
Gara-gara Sabu, 2 Polisi...
Dua anggota Polri, Prasti Rama Yudha dan Rulan Fragogi, serta satu ASN Kejaksaan, Juperlius, menjadi terdakwa kasus narkotika. Foto/Ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Gara-gara terlibat penyalahgunaan sabu, dua anggota polisi Prasti Rama Yudha dan Rulan Fragogi, serta satu ASN Kejaksaan, Juperlius harus dihadapkan ke meja hijau. Ketiga perangkat negara tersebut, dituntut hukuman 14 dan 15 tahun penjara.

Baca juga: Gerah Lihat Ayahnya Suka Nyabu, Anak Laporkan ke Polisi

Tuntutan ketiga perangkat negara tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Misrianti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.



"Menuntut Juperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp1,5 milar subsider enam bulan," ujar Misrianti, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Profil Nico Afinta, Kapolda Jatim yang Disorot Terkait Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Selain itu, kasus penyalahgunaan sabu tersebut, juga melibatkan dua warga sipil yakni Asmawi, dan Wirianto. Misrianti menuntut terdakwa Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan. Serta, terdakwa Niko Wirianto dengan tuntutan 13 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan.

"Dari kelima terdakwa kasus narkotika jenis sabu ini, barang bukti yang berhasil disita mencapai 490,16 gram sabu," jelas Misrianti di hadapan Majelis Hakim PN Palembang, yang diketuai Hakim Harun Yulianto.

Baca juga: Nyala Lilin dan Doa Bonek untuk Aremania Korban Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

JPU menjelaskan, bahwa perbuatan kelima terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Kelimanya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. "Atas perbuatannya, kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Bareskrim Turun Tangan...
Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara
Polisi Lacak Keterlibatan...
Polisi Lacak Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat di Kasus Peredaran Narkotika
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Dipecat Buntut Kasus...
Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved