Kelabui Petugas, Nenek Ini Sembunyikan Miras di Tungku
loading...
A
A
A
SLEMAN - Nenek Smy, warga Wonorejo, Hargobinanun, Pakem, Sleman harus berurusan dengan yang berwajib, setelah ketahuan menjual minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin di toko kelontongnya, Jumat (3/7/2020). Untuk mengelabuhi petugas, puluhan botol miras itu disimpan di tungku toko kelontong tersebut.
Kapolsek Pakem, Sleman Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengatakan terungkapnya kasus ini setelah mendapatkan informasi ada penjualan miras di daerah tersebut. Petugas menindaklajutinya dengan mmelakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi toko tempat penjualan miras tersebut.
(Baca juga: https://daerah.sindonews.com/read/90262/707/pengaktifan-pelayanan-kesehatan-masyarakat-tunggu-izin-pemprov-jateng-1593842825 )
Petugas dengan menyamar sebagai pembeli kemudian mendatangi toko itu, Jumat (3/7/2020) pukul 11.30 WIB. Kepada pemilik toko mengatakan akan membeli miras. Ternyata benar toko tersebut memang menjual dan menyimpan miras berbagai merek. Sebab setelah ada yang akan membeli miras, pemilik toko kemudian mengambil miras yang dipesan pembeli.
Miras itu disimpan di tungku yang ada di dalam toko. “Miras itu disimpan di tungku, baru akan diambil jika ada yang mau beli,” kata Chandra, Sabtu (4/7/2020).
(Baca juga: Harga Daging Ayam Melambung, Pemkot Salatiga Siapkan Operasi Pasar )
Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, terdiri dari 13 botol Whisky, 2 botol Vodka, 9 botol Anggur Merah, 15 botol Bir Bintang, 2 botol Anggur Putih dan 5 botol Anggur Kolesom.
Puluhan botol itu kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pakem untuk barang bukti (BB). Untuk penjual miras dijerat dengan hukuman tindak pidanan ringan (tipiring).
“Dari pemeriksaan nenek Smy sudah pulhan tahun menjual miras dan selalu berpindah-pindah tempat dalam menyembunyikan barang tersebut,” paparnya.
Kapolsek Pakem, Sleman Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengatakan terungkapnya kasus ini setelah mendapatkan informasi ada penjualan miras di daerah tersebut. Petugas menindaklajutinya dengan mmelakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi toko tempat penjualan miras tersebut.
(Baca juga: https://daerah.sindonews.com/read/90262/707/pengaktifan-pelayanan-kesehatan-masyarakat-tunggu-izin-pemprov-jateng-1593842825 )
Petugas dengan menyamar sebagai pembeli kemudian mendatangi toko itu, Jumat (3/7/2020) pukul 11.30 WIB. Kepada pemilik toko mengatakan akan membeli miras. Ternyata benar toko tersebut memang menjual dan menyimpan miras berbagai merek. Sebab setelah ada yang akan membeli miras, pemilik toko kemudian mengambil miras yang dipesan pembeli.
Miras itu disimpan di tungku yang ada di dalam toko. “Miras itu disimpan di tungku, baru akan diambil jika ada yang mau beli,” kata Chandra, Sabtu (4/7/2020).
(Baca juga: Harga Daging Ayam Melambung, Pemkot Salatiga Siapkan Operasi Pasar )
Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, terdiri dari 13 botol Whisky, 2 botol Vodka, 9 botol Anggur Merah, 15 botol Bir Bintang, 2 botol Anggur Putih dan 5 botol Anggur Kolesom.
Puluhan botol itu kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pakem untuk barang bukti (BB). Untuk penjual miras dijerat dengan hukuman tindak pidanan ringan (tipiring).
“Dari pemeriksaan nenek Smy sudah pulhan tahun menjual miras dan selalu berpindah-pindah tempat dalam menyembunyikan barang tersebut,” paparnya.
(msd)