Saksi Sebut Tak Pernah Diperintah Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar

Senin, 03 Oktober 2022 - 23:55 WIB
loading...
A A A
Menurut Rully, keterangannya tersebut sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangan di BAP, kata Rully, dia hanya menerima arahan dari Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada para terdakwa.

"Sesuai BAP (nomor) 39, saya hanya menerima arahan dari Ihsan bukan dari Ade Yasin," ucap Rully kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feby Dwiyandospendy.

Baca juga: Terseret Kasus Ade Yasin, 3 ASN Pemkab Bogor Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara

Kemudian, Rully juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal uang suap yang dipakai oleh Kepala BPK Jabar untuk membiayai kuliahnya. Dia hanya mengetahui bahwa uang tersebut diberikan beberapa kali pada terdakwa langsung, bukan kepada Ketua BPK Jabar. "Soal sekolah Ketua BPK Jabar saya tidak mengetahui, saya tidak mendengar," tegasnya.

Diketahui, JPU KPK mendakwa keempat terdakwa itu menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1,9 miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.

Adapun uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 hingga April 2022. Dalam perkara ini, Hendra Nur Rahmatullah menerima Rp520 juta, Anton Merdiansyah Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Melawan Rp195 juta, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah Rp195 juta.

Para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga: Divonis 4 Tahun dan Dizolimi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Banding
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Konser HS Hey Slank...
Konser HS Hey Slank Sambangi Bandung, Spirit Dukung Industri Kreatif
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
The Man in the Chef...
The Man in the Chef Whites, Microdrama V+Short tentang Chef, Cinta, dan Pengkhianatan
Prabowo Merasa Berutang...
Prabowo Merasa Berutang ke Warga Maluku saat Resmikan LNG Abadi Masela: Janji Dibayar
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved