Saksi Sebut Tak Pernah Diperintah Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar

Senin, 03 Oktober 2022 - 23:55 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis empat dan dua tahun penjara kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor karena terlibat dalam kasus suap yang menjerat atasannya, Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin.

Ketiga ASN Pemkab Bogor tersebut, yakni Kasubdit Kas Daerah Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor, Maulana Adam; dan Petugas PPK di Dinas PUPR Pemkab Bogor, Rizki Taufik.

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Hera Kartiningsih menilai, ketiga ASN tersebut terbukti melakukan suap kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jabar. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa Ihsan Ayatullah dipidana 4 tahun dan denda Rp 100 juta, jika tidak bayar diganti 4 bulan penjara," tegas Hera Kartiningsih di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022) malam.

Adapun Maulana Adam dan Rizki Taufik masing-masing divonis dua tahun penjara dan sanksi denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada keduanya sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Rizki masing-masing 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar masing-masing ganti dua bulan penjara," tegas Hera.

Majelis Hakim PN Bandung juga telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ade Yasin. Ade Yasin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar untuk mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ade Yasin) dengan pidana empat tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Raih Opini WTP ke-13,...
Raih Opini WTP ke-13, Pemprov Kaltim Komitmen Pengelolaan Keuangan Transparan
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Rekomendasi
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Berita Terkini
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved