Bandit Pecah Kaca di Masjid Agung Pagaralam Sikat Uang Pensiunan Rp9 Juta

Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41 WIB
loading...
Bandit Pecah Kaca di Masjid Agung Pagaralam Sikat Uang Pensiunan Rp9 Juta
Bandit pecah kaca dibekuk. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PAGARALAM - Herry Antoni (44), warga Pagar Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas (Mura) ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam. Tersangka merupakan buronan bandit pecah kaca di Masjid Agung Pagaralam Utara.

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa pihaknya yang dibantu Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Kabupaten Mura.

"Tersangka Herry merupakan satu dari dua buronan bandit pecah kaca Polres Pagaralam. Tersangka ditangkap, Jumat (30/9/2022) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara pelaku lainnya, yakni Mustopa masih DPO dan terus diburu petugas," ujar Arif, Senin (3/10/2022).



Dijelaskan Kapolres, kejadian pecah kaca tersebut berawal saat korban Rasyidi Amri (62), pensiunan PNS yang tinggal di Jalan Raya Tanjung Cermin Perumnas Nendagung, RT 008, RW 004, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, memarkirkan mobil di samping Masjid Agung untuk salat zuhur.

"Saat akan salat, korban meninggalkan sebuah tas yang berisikan uang sebesar Rp9 juta dan sejumlah surat penting lainnya di dalam mobil. Dan selesai salat, korban terkejut melihat kaca pintu sebelah kiri mobilnya sudah pecah. Semua uang dan surat-surat penting korban pun hilang," jelasnya.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Arif, terungkap bahwa tersangka Herry sebelum kejadian telah memantau situasi dengan cara duduk menunggu di salah satu konter ponsel di depan Masjid Agung.



"Rekan tersangka, yakni Mustofa tugasnya memantau korban dari seberang jalan Masjid Agung. Sedangkan tersangka Herry terus memantau situasi dari seberang masjid," jelasnya.

Sekitar sepuluh menit kemudian, tersangka Herry menghampiri dan mengintip jendela mobil. Setelah dirasa aman, pelaku dengan cekatan memecahkan kaca mobil depan sebelah kiri dengan cara melemparkan pecahan keramik busi dan didorong.

"Tersangka Herry langsung mengambil tas yang berisikan uang tunai Rp9 juta dan surat penting lainnya. Setelah itu, pelaku Mustopa langsung menjemput Herry Antoni dengan menggunakan motor dan langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Mura," jelas Kapolres.



Tersangka Herry di kediamannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna putih, beserta STNK dan satu lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pagaralam guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan DPO Mustopa masih dalam pengejaran petugas," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)