Terlibat Komplotan Bandit Pecah Kaca, Satpam Hotel Ditangkap saat Masih Berseragam

Minggu, 16 Juli 2023 - 22:01 WIB
loading...
Terlibat Komplotan Bandit Pecah Kaca, Satpam Hotel Ditangkap saat Masih Berseragam
Polsek Sukarami, berhasil menangkap dua pelaku bandit pecah kaca asal Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. Foto/iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di sebuah hotel di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap anggota Polsek Sukarami. Penangkapan tersebut dilakukan polisi, setelah mengantongi bukti keterlibatan satpam itu dalam komplotan bandit pecah kaca.



Aksi kejahatan komplotan badit pecah kaca ini, terekam CCTV hingga viral di media sosial. Satpam hotel yang diketahui bernama Hendra (36) ditangkap polisi, saat sedang berada di tempat kerjanya.



Polisi menggelandang Hendra ke Polsek Sukarami, saat masih mengenakan seragam Satpam. Hendra tak berkutik saat didatangi polisi, dan langsung diborgol kedua tangannya di hotel tempatnya bekerja.



Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra mengatakan, sebelum beraksi kedua pelaku mempersiapkan dengan membeli busi disebuah bengkel, dan melakukan pemetaan di parkiran masjid. "Dalam aksinya, kedua pelaku mendapat hasil sebesar Rp2,5 juta. Uang hasil kejahatan pecah kaca, langsung dibagi dua dan sisanya untuk makan," ungkapnya.

Putra mengatakan, aksi kejahatan pecah kaca ini diotaki oleh Hendra yang sehari-hari bekerja sebagai satpam sebuah hotel. Saat beraksi, Hendra berada di sepeda motor, sementara temannya menjadi ekskutor.

Terlibat Komplotan Bandit Pecah Kaca, Satpam Hotel Ditangkap saat Masih Berseragam


Dalam rekaman CCTV, aksi pecah kaca itu dilakukan Hendra bersama temannya, Eka Saputra (28) di Masjid Al Ikhlas Jalan Soekarno-Hatta, Alang-alang Lebar, Kota Palembang. Saat kejadian, korban sedang salat di dalam masjid.

Dari hasil kejahatannya, kedua pelaku berhasil mengambil satu buah tas milik korban berisi ponsel, uang, dan surat berharga. Pelaku sengaja membuang tas korban, bahkan menjual sepeda motor yang digunakan untuk menghilangkan jejak.



Akibat perbuatannya, kedua pelaku kejahatan pecah kaca tersebut kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Sukarami. Kedua pelaku pecah kaca ini, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)