Bandit Pecah Kaca di Masjid Agung Pagaralam Sikat Uang Pensiunan Rp9 Juta

Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41 WIB
loading...
A A A
"Tersangka Herry langsung mengambil tas yang berisikan uang tunai Rp9 juta dan surat penting lainnya. Setelah itu, pelaku Mustopa langsung menjemput Herry Antoni dengan menggunakan motor dan langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Mura," jelas Kapolres.



Tersangka Herry di kediamannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna putih, beserta STNK dan satu lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pagaralam guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan DPO Mustopa masih dalam pengejaran petugas," tukasnya.
(san)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.3048 seconds (0.1#10.140)