Bandit Pecah Kaca di Masjid Agung Pagaralam Sikat Uang Pensiunan Rp9 Juta
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41 WIB
loading...
Bandit pecah kaca dibekuk. Foto: Dede/SINDOnews
A
A
A
PAGARALAM - Herry Antoni (44), warga Pagar Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas (Mura) ditangkap Satreskrim Polres Pagaralam. Tersangka merupakan buronan bandit pecah kaca di Masjid Agung Pagaralam Utara.
Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa pihaknya yang dibantu Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Kabupaten Mura.
"Tersangka Herry merupakan satu dari dua buronan bandit pecah kaca Polres Pagaralam. Tersangka ditangkap, Jumat (30/9/2022) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara pelaku lainnya, yakni Mustopa masih DPO dan terus diburu petugas," ujar Arif, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Dua Ditembak
Dijelaskan Kapolres, kejadian pecah kaca tersebut berawal saat korban Rasyidi Amri (62), pensiunan PNS yang tinggal di Jalan Raya Tanjung Cermin Perumnas Nendagung, RT 008, RW 004, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, memarkirkan mobil di samping Masjid Agung untuk salat zuhur.
Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono mengatakan, bahwa pihaknya yang dibantu Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Kabupaten Mura.
"Tersangka Herry merupakan satu dari dua buronan bandit pecah kaca Polres Pagaralam. Tersangka ditangkap, Jumat (30/9/2022) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara pelaku lainnya, yakni Mustopa masih DPO dan terus diburu petugas," ujar Arif, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Dua Ditembak
Dijelaskan Kapolres, kejadian pecah kaca tersebut berawal saat korban Rasyidi Amri (62), pensiunan PNS yang tinggal di Jalan Raya Tanjung Cermin Perumnas Nendagung, RT 008, RW 004, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, memarkirkan mobil di samping Masjid Agung untuk salat zuhur.
Lihat Juga :