8 Tempat Lokalisasi dan Prostistusi yang Melegenda

Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:43 WIB
loading...
A A A

7.Sintai

Lokalisasi Sintai mungkin tak asing bagi warga Batam. Ternyata bukan hanya warga Batam, lokalisasi ini juga termasuk salah satu lokalisasi terbesar di Indonesia. Mungkin belum banyak yang tahu bahwa lokalisasi ini awalnya adalah tempat rehabilitasi. Di lokasi ini terpampang papan nama yang bertuliskan Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti (PRSNP) Tanjung Pandan.
8 Tempat Lokalisasi dan Prostistusi yang Melegenda

Sayangnya, saat sampai di lokasi, Sabtu siang (4/7/2020) tempat ini belum buka dan terlihat sepi. Hanya beberapa orang yang terlihat berada di lokasi tersebut.

"Kalau mau lihat suasana disini nanti malam saja pak, karena bukanya mulai jam 6 sore (18.00 WIB) sampai pagi (dinihari)," ujar Monang salah seorang warga sekitar yang kebetulan membuka usaha tambal ban di sekitar lokasi tersebut, Sabtu (4/7/2020).

Menurutnya, lokalisasi ini sudah lama berdiri dari sejak tahun 2000 an. Bahkan lebih dulu ada dari dirinya yang pertama kali merantau ke Batam sekitar tahun 2006.

"Saya datang ke Batam pertengahan tahun 2006, dan ini sudah ada waktu Saya kesini," ujarnya.

Menurut yang dia dengar dari warga sekitar yang datang lebih dahulu darinya, lokasi ini dulunya sengaja dibuat untuk mengumpulkan para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tersebar di beberapa kawasan di Batam.

"Para pekerja seks di Batam katanya dulu itu dikumpulkan disini semua untuk dibina," ujarnya.

Namun, seiring berjalannya waktu lokasi ini justru menjadi tempat lokalisasi terbesar di Batam bahkan salah satu yang terbesar di Indonesia.

"Itulah mereka awalnya diajarkan beberapa keterampilan untuk kembali ke jalan yang benar, tapi tidak sesuai rencana malah jadi seperti ini," tutupnya.

Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti (PRSNP) Tanjung Pandan ini didirikan berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial Pasal 8 ayat 2 poin a harus ada pengawasan ketat dari Pemko Batam agar jumlah PSK tak bertambah.

Pada poin c juga disebutkan, setelah berangsur-angsur dibina, PRSNP akan ditutup dalam waktu tiga tahun setelah Perda tersebut terbit. Namun semuanya hanya wacana, tempat ini justru menjadi sangat populer saat ini bahkan tempat ini berdiri sudah belasan tahun.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6142 seconds (0.1#10.140)