Baru 4 Hari Bebas dari Penjara, Mantan Napi Ditembak karena Curi Motor

Minggu, 12 April 2020 - 23:29 WIB
loading...
Baru 4 Hari Bebas dari...
Agustian (24) narapidana yang baru empat hari keluar penjara karena asimilasi kembali ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. Foto iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Agustian (24) narapidana yang baru empat hari keluar penjara karena asimilasi kembali ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. Petugas terpaksa menembak pelaku karena berusaha melarikan diri. Bersama tersangka disita kunci leter T serta sepeda motor korban sebagai barang bukti.

“Pelaku curanmor ini langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang,” kata Panit 1 Satreskrim Polsek Ilir Timur II Palembang Ipda Ledi, Minggu (12/4/2020).

Pelaku, kata dia, melakukan pencurian kendaraan bermotor di lorong Sungai Bayas, Jalan Ali Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Ilir Timur Tiga Palembang.

“Pelaku ternyata baru beberapa hari keluar dari penjara. Dia merupakan residivis dalam kasus curanmor. Dari pengakuan pelaku dirinya baru saja keluar dari penjara karena mendapatkan asimilasi akibat maraknya virus Corona ini," timpalnya.

Sebelumnya pelaku sudah tiga kali keluar masuk dari penjara dalam kasus yang sama.“Seharusnya pelaku bebas di bulan Mei tahun 2020 dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Namun pemuda bertato ini menjelaskan kalau dirinya dibebaskan dari tahanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir empat hari lalu karena maraknya virus Corona," ungkapnya.

Dari pengakuannya juga dia nekad melakukan curanmor karena butuh uang untuk makan serta membeli narkoba. “Bahkan dari data yang ada pelaku sudah tiga kali ditangkap di Polsek Ilir Timur Dua Palembang,” timpalnya.

Agustian pelaku curanmor ini mengaku menggunakan kunci leter T yang selama ini disimpan di bawah kasur rumahnya. “Rencananya sepeda motor akan dijual sekitar Rp2 sampai 3 juta kepada seseorang yang berada di luar Kota Palembang,” kata Agustian.

Dua hari sebelum kejadian ini Kepolisian Ilir Timur II Palembang sudah mengimbau kepada masyarakat warga diminta berhati hati dengan dibebaskannya tahanan ini. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(sai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Melawan saat Hendak...
Melawan saat Hendak Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Medan
3 Residivis Curanmor...
3 Residivis Curanmor di Tempat Kos Kota Bandung Ditangkap Polisi, 1 Ditembak
Ditangkap, 5 Tahanan...
Ditangkap, 5 Tahanan Polres Barru Kabur Jebol Dinding Penjara Ditembak
Melawan, 2 Residivis...
Melawan, 2 Residivis Maling Motor di Sukabumi Terjungkal Ditembak Polisi
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved