Baru 4 Hari Bebas dari Penjara, Mantan Napi Ditembak karena Curi Motor

Minggu, 12 April 2020 - 23:29 WIB
loading...
Baru 4 Hari Bebas dari...
Agustian (24) narapidana yang baru empat hari keluar penjara karena asimilasi kembali ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. Foto iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Agustian (24) narapidana yang baru empat hari keluar penjara karena asimilasi kembali ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. Petugas terpaksa menembak pelaku karena berusaha melarikan diri. Bersama tersangka disita kunci leter T serta sepeda motor korban sebagai barang bukti.

“Pelaku curanmor ini langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang,” kata Panit 1 Satreskrim Polsek Ilir Timur II Palembang Ipda Ledi, Minggu (12/4/2020).

Pelaku, kata dia, melakukan pencurian kendaraan bermotor di lorong Sungai Bayas, Jalan Ali Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Ilir Timur Tiga Palembang.

“Pelaku ternyata baru beberapa hari keluar dari penjara. Dia merupakan residivis dalam kasus curanmor. Dari pengakuan pelaku dirinya baru saja keluar dari penjara karena mendapatkan asimilasi akibat maraknya virus Corona ini," timpalnya.

Sebelumnya pelaku sudah tiga kali keluar masuk dari penjara dalam kasus yang sama.“Seharusnya pelaku bebas di bulan Mei tahun 2020 dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Namun pemuda bertato ini menjelaskan kalau dirinya dibebaskan dari tahanan Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir empat hari lalu karena maraknya virus Corona," ungkapnya.

Dari pengakuannya juga dia nekad melakukan curanmor karena butuh uang untuk makan serta membeli narkoba. “Bahkan dari data yang ada pelaku sudah tiga kali ditangkap di Polsek Ilir Timur Dua Palembang,” timpalnya.

Agustian pelaku curanmor ini mengaku menggunakan kunci leter T yang selama ini disimpan di bawah kasur rumahnya. “Rencananya sepeda motor akan dijual sekitar Rp2 sampai 3 juta kepada seseorang yang berada di luar Kota Palembang,” kata Agustian.

Dua hari sebelum kejadian ini Kepolisian Ilir Timur II Palembang sudah mengimbau kepada masyarakat warga diminta berhati hati dengan dibebaskannya tahanan ini. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(sai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Melawan saat Hendak...
Melawan saat Hendak Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Medan
3 Residivis Curanmor...
3 Residivis Curanmor di Tempat Kos Kota Bandung Ditangkap Polisi, 1 Ditembak
Ditangkap, 5 Tahanan...
Ditangkap, 5 Tahanan Polres Barru Kabur Jebol Dinding Penjara Ditembak
Melawan, 2 Residivis...
Melawan, 2 Residivis Maling Motor di Sukabumi Terjungkal Ditembak Polisi
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved