Todong Driver Ojol, Warga Palembang Ditembak Polisi
Kamis, 29 September 2022 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku menuduh korban cepu dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah pelaku, lalu mengambil ponsel merk Realme C11 milik korban," jelasnya.
Baca: Geruduk PN Bandung, Karyawan Perusahaan Garment Tuntut Pesangon dan THR.
Sementara itu, pelaku Fei mengakui perbuatannya yang telah melakukan penodongan terhadap korban, serta mengambil ponsel milik korban. "Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan.
Atas ulahnya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana yakni selama sembilan tahun penjara.
Baca: Geruduk PN Bandung, Karyawan Perusahaan Garment Tuntut Pesangon dan THR.
Sementara itu, pelaku Fei mengakui perbuatannya yang telah melakukan penodongan terhadap korban, serta mengambil ponsel milik korban. "Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan.
Atas ulahnya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana yakni selama sembilan tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :