Todong Driver Ojol, Warga Palembang Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Nurpriadi alias Fei (23), warga Lorong Manggar, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang diringkus aparat atas kasus penodongan terhadap seorang driver ojek online (Ojol), Robin Bulgoni (37).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan penodongan, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Selamet Riyadi, Lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang.
“Atas laporan korban anggota kita berhasil menangkap pelaku, namun pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada anggota kita sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
"Modus pelaku yakni melakukan memesan Ojol. Saat korban sudah sampai di lokasi penjemputan, pelaku kemudian membatalkan pesanan dan justru memesan secara offline," ujar Kompol Tri, Kamis (29/9/2022).
Saat di perjalanan, kata Tri Wahyudi, pelaku selalu berubah-ubah dalam lokasi pengantaran, hingga akhirnya kembali lagi ke lokasi penjemputan.
"Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku menuduh korban cepu dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah pelaku, lalu mengambil ponsel merk Realme C11 milik korban," jelasnya.
Baca: Geruduk PN Bandung, Karyawan Perusahaan Garment Tuntut Pesangon dan THR.
Sementara itu, pelaku Fei mengakui perbuatannya yang telah melakukan penodongan terhadap korban, serta mengambil ponsel milik korban. "Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan.
Atas ulahnya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana yakni selama sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan penodongan, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Selamet Riyadi, Lorong Manggar, Kecamatan IT II Palembang.
“Atas laporan korban anggota kita berhasil menangkap pelaku, namun pelaku mencoba memberikan perlawanan kepada anggota kita sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
"Modus pelaku yakni melakukan memesan Ojol. Saat korban sudah sampai di lokasi penjemputan, pelaku kemudian membatalkan pesanan dan justru memesan secara offline," ujar Kompol Tri, Kamis (29/9/2022).
Saat di perjalanan, kata Tri Wahyudi, pelaku selalu berubah-ubah dalam lokasi pengantaran, hingga akhirnya kembali lagi ke lokasi penjemputan.
"Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku menuduh korban cepu dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah pelaku, lalu mengambil ponsel merk Realme C11 milik korban," jelasnya.
Baca: Geruduk PN Bandung, Karyawan Perusahaan Garment Tuntut Pesangon dan THR.
Sementara itu, pelaku Fei mengakui perbuatannya yang telah melakukan penodongan terhadap korban, serta mengambil ponsel milik korban. "Baru satu kali saya melakukan aksi penodongan, sebelumnya saya pernah di penjara dengan kasus berbeda," jelasnya.
Baca Juga: Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Wartawan.
Atas ulahnya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana yakni selama sembilan tahun penjara.
(nag)