Percepat Proyek Rel KA, PN Pangkep Genjot Proses Konsinyasi
Jum'at, 03 Juli 2020 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
"Sekiranya pemerintah dapat menaikkan harga tanah antara Rp250 ribu sampai Rp300 ribu per meter itulah yang sangat layak. Kami menginginkan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene dapat memfasilitasi maksud kami ini," ujar Kadarusman.
Mendengar pendapat tersebut, Farid berjanji akan menyampaikan langsung kepada pihak pemerintah. "Aspirasi pemilik lahan yang menginginkan harga lebih tinggi akan disampaikan kepada pemerintah. PN Pangkajene hanyalah sebagai meditor dalam hal konsinyasi uang ganti rugi yang nantinya diberikan kepada pemilik lahan," jelasnya.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene juga menggelar sidang penetapan yang dihadiri oleh pemilik lahan di Kelurahan Pabundukang. Hasilnya mengabulkan permohonan uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Pangkajene.
Baca Juga: Proyek Kereta Api di Sulsel Ditarget Beroperasi Tahun Depan
Mendengar pendapat tersebut, Farid berjanji akan menyampaikan langsung kepada pihak pemerintah. "Aspirasi pemilik lahan yang menginginkan harga lebih tinggi akan disampaikan kepada pemerintah. PN Pangkajene hanyalah sebagai meditor dalam hal konsinyasi uang ganti rugi yang nantinya diberikan kepada pemilik lahan," jelasnya.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene juga menggelar sidang penetapan yang dihadiri oleh pemilik lahan di Kelurahan Pabundukang. Hasilnya mengabulkan permohonan uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Pangkajene.
Baca Juga: Proyek Kereta Api di Sulsel Ditarget Beroperasi Tahun Depan
(tri)
Lihat Juga :