Massa Pendukung Lukas Enembe Warning KPK: Jangan Ada Penjemputan Paksa!

Selasa, 27 September 2022 - 06:02 WIB
loading...
Massa Pendukung Lukas...
Ketua KRP Diaz Gwijangge meminta KPK tidak menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Emende dan bisa menunggu kondisi kesehatannya pulih. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun dengan alasan sakit, Lukas Enembe masih belum memenuhi panggilan sehingga pemeriksaan tak bisa dilakukan. Dia justru kembali mengirim kuasa hukumnya untuk mendatangi KPK.

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif

Dengan kondisi ini, Ketua Koalisi Rakyat Papua (KRP) Diaz Gwijangge yang merupakan pendukung Lukas Emende meminta KPK tidak memaksakan diri, dan bisa menunggu kondisi gubernur pulih.

"Ini negara tahu, presiden tahu kalau Gubernur Lukas Enembe sedang sakit, dan ini bukan dibuat-buat. Kondisi sakit beliau sudah dari tahun lalu. Bahkan saat kunjungan Presiden ke Papua beberapa kali beliau sudah sakit dan tidak bisa mendampingi. Jadi jangan paksakan," kata Diaz, Senin (26/9/2022).

Diaz menambahkan, Lukas Enembe akan taat hukum dan tidak akan lari untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Hanya saja saat ini kondisi kesehatan gubernur tidak memungkinkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Rekomendasi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved