Massa Pendukung Lukas Enembe Warning KPK: Jangan Ada Penjemputan Paksa!

Selasa, 27 September 2022 - 06:02 WIB
loading...
Massa Pendukung Lukas...
Ketua KRP Diaz Gwijangge meminta KPK tidak menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Emende dan bisa menunggu kondisi kesehatannya pulih. Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun dengan alasan sakit, Lukas Enembe masih belum memenuhi panggilan sehingga pemeriksaan tak bisa dilakukan. Dia justru kembali mengirim kuasa hukumnya untuk mendatangi KPK.



Dengan kondisi ini, Ketua Koalisi Rakyat Papua (KRP) Diaz Gwijangge yang merupakan pendukung Lukas Emende meminta KPK tidak memaksakan diri, dan bisa menunggu kondisi gubernur pulih.

"Ini negara tahu, presiden tahu kalau Gubernur Lukas Enembe sedang sakit, dan ini bukan dibuat-buat. Kondisi sakit beliau sudah dari tahun lalu. Bahkan saat kunjungan Presiden ke Papua beberapa kali beliau sudah sakit dan tidak bisa mendampingi. Jadi jangan paksakan," kata Diaz, Senin (26/9/2022).

Diaz menambahkan, Lukas Enembe akan taat hukum dan tidak akan lari untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Hanya saja saat ini kondisi kesehatan gubernur tidak memungkinkan.

"Ini mau bicara saja susah, karena pita suaranya bermasalah akibat stroke yang sudah empat kali terjadi. Beliau sudah katakan tidak akan lari, hanya tunggu kondisi beliau sehat," ucapnya.



Dia juga menjelaskan bahwa dalam adat Papua terutama di pegunungan, seorang kepala suku tidak akan meninggalkan rakyatnya. Namun akan terus bersama karena menjadi tanggung jawabnya jika rakyatnya ada permasalahan.

"Beliau (Lukas Enembe) adalah kepala suku, dan lagi kini menjadi gubernur. Dia adalah tokoh yang disegani, dihormati dan dilindungi. Jadi sebagai tokoh dia tidak akan kemana-mana. Sehingga biarkan beliau berobat dulu supaya pulih," pintanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)