Deklarasikan Sekolah Ramah Anak, Dunia Pendidikan Harus Jadi Tempat Nyaman Siswa
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - SMPN 1 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (MPI) mendeklarasikan diri sebagai sekolah ramah anak . Deklarasi tersebut dituangkan dalam sebuah spanduk yang berisikan tanda tangan seluruh warga sekolah.
Selain itu, pada kegiatan deklarasi sekolah ramah anak ini juga memuat sejumlah kewajiban untuk meningkatkan keberhasilan dan ketakwaan. Termasuk, mewujudkan sekolah yang aman, bersih, sehat, hijau, dan nyaman bagi peserta didik.
"Deklarasi ini menunjukkan jika SMPN 1 Padalarang adalah sekolah ramah anak. Juga untuk menciptakan sekolah yang bebas dari vandalisme, kekerasan fisik, dan non fisik," kata Kepala SMPN 1 Padalarang, Suhartono, Senin (26/9/2022).
Dia mengatakan, dalam deklarasi tersebut juga tertuang kewajiban untuk menghargai hak-hak anak, motivator, fasilitator, sekaligus sahabat bagi peserta didik. Diharapkan hal tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan nyata dan bukan hanya slogan.
Baca juga: Terseret Kasus Ledakan di Asrama Polri Sukoharjo, Warga Indramayu Berstatus Saksi dan Dipulangkan
Yang juga penting, lanjut dia, deklarasi sekolah ramah anak juga memuat tentang upaya menciptakan lingkungan sekolah bebas asap rokok minuman keras, dan NAPZA. Menjadikan sekolah sebagai komunitas pembelajar dan tempat pendidikan setelah keluarga.
"Pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, maupun masyarakat. Sebab, sekolah sebagai pilar utama penyelenggaraan pendidikan dan menjadi tempat yang nyaman bagi anak," tandasnya.
Koordinator Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Neneng Nurjanah mengatakan, program sekolah ramah anak merupakan salah satu bidang dalam memperkuat pendidikan karakter. Selain itu, ada juga program Sekolah Aman Bencana, Sekolah Anti Narkoba, Sekolah Aman Berlalu lintas, dan Sekolah Anti Korupsi.
"Prinsip utama sekolah ramah Anak adalah non-diskriminasi kepentingan, hak hidup, serta penghargaan terhadap anak. Hal ini, tercantum di dalam pasal 4 UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Selain itu, pada kegiatan deklarasi sekolah ramah anak ini juga memuat sejumlah kewajiban untuk meningkatkan keberhasilan dan ketakwaan. Termasuk, mewujudkan sekolah yang aman, bersih, sehat, hijau, dan nyaman bagi peserta didik.
"Deklarasi ini menunjukkan jika SMPN 1 Padalarang adalah sekolah ramah anak. Juga untuk menciptakan sekolah yang bebas dari vandalisme, kekerasan fisik, dan non fisik," kata Kepala SMPN 1 Padalarang, Suhartono, Senin (26/9/2022).
Dia mengatakan, dalam deklarasi tersebut juga tertuang kewajiban untuk menghargai hak-hak anak, motivator, fasilitator, sekaligus sahabat bagi peserta didik. Diharapkan hal tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan nyata dan bukan hanya slogan.
Baca juga: Terseret Kasus Ledakan di Asrama Polri Sukoharjo, Warga Indramayu Berstatus Saksi dan Dipulangkan
Yang juga penting, lanjut dia, deklarasi sekolah ramah anak juga memuat tentang upaya menciptakan lingkungan sekolah bebas asap rokok minuman keras, dan NAPZA. Menjadikan sekolah sebagai komunitas pembelajar dan tempat pendidikan setelah keluarga.
"Pendidikan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, maupun masyarakat. Sebab, sekolah sebagai pilar utama penyelenggaraan pendidikan dan menjadi tempat yang nyaman bagi anak," tandasnya.
Koordinator Deklarasi Sekolah Ramah Anak, Neneng Nurjanah mengatakan, program sekolah ramah anak merupakan salah satu bidang dalam memperkuat pendidikan karakter. Selain itu, ada juga program Sekolah Aman Bencana, Sekolah Anti Narkoba, Sekolah Aman Berlalu lintas, dan Sekolah Anti Korupsi.
"Prinsip utama sekolah ramah Anak adalah non-diskriminasi kepentingan, hak hidup, serta penghargaan terhadap anak. Hal ini, tercantum di dalam pasal 4 UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
(msd)