Curi Ratusan Itik Bernilai Puluhan Juta Rupiah, 3 Pria di Maros Ditangkap Polisi

Senin, 26 September 2022 - 10:10 WIB
loading...
Curi Ratusan Itik Bernilai Puluhan Juta Rupiah, 3 Pria di Maros Ditangkap Polisi
Lima orang pria mencuri ratusan ekor itik milik warga di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Foto/iNews TV/Wahyu Ruslan
A A A
MAROS - Tiga pelaku pencurian itik bernilai puluhan juta rupiah, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Maros. Ketiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap, adalah Rahim (50), Arif (50), dan Mansur (49).



Dari hasil pemeriksaan polisi, Rahim merupakan residivis kasus pencurian itik. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita 400 ekor itik hasil curian, untuk dijadikan barang bukti.



Para pelaku pencurian ini, sempat membawa kabur ratusan itik hasil curiannya dari Kabupaten Maros, ke Kabupaten Sidrap. Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan, pencurian itik ini dilakukan lima orang, dan dua orang kini masih buron.



Andi menambahkan, ketiga pelaku pencurian tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pinrang. Pencurian itik itu terjadi di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

"Para pelaku pencurian, mengambil 400 ekor itik di tengah area persawahan pada malam hari. Saat itu kondisi di sekitar sedang sepi, dan itik-itik itu sedang ditinggal pemiliknya," ungkap Andi.

Curi Ratusan Itik Bernilai Puluhan Juta Rupiah, 3 Pria di Maros Ditangkap Polisi


Ratusan ekor itik hasil curian tersebut, digiring oleh para pelaku untuk dimasukkan ke dalam mobil bak terbuka yang memang sudah disiapkan oleh para pelaku pencurian. Andi menyebut, salah satu pelaku pencurian, merupakan mantan pekerja peternakan itik di wilayah tersebut, sehingga mereka mengetahui kondisi lapangan.



Selain menyita ratusan itik hasil curian, polisi juga menyita satu unit mobil bak terbuka yang digunakan para pelaku mencuri itik. Kini para pelaku yang telah mendekam di sel tahanan Polres Maros, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)