Sesali Perbuatannya Rugikan Bupati Bogor Non Aktif, Terdakwa Ihsan: Bu Ade, Saya Mohon Maaf

Kamis, 22 September 2022 - 08:35 WIB
loading...
Sesali Perbuatannya...
Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin. Foto/Dok.SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ihsan Ayatullah, terdakwa kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin. Ihsan Ayatullah, merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

Baca juga: Terbata-bata, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Memohon Dibebaskan dari Tuntutan

"Saya menyampaikan pemohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Ibu Ade Yasin selaku Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang tanpa saya sadari membawa Ibu Bupati dalam perkara ini, sekali lagi saya mohon maaf kepada kepada Bupati Bogor," demikian pernyataan Ihsan Ayatullah dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Senin (19/9/2022).



Dalam persidangan yang sama, Ihsan Ayatullah juga menyesali perbuatannya. "Terkait dengan perkara yang sedang saya jalani, izinkan di muka sidang ini saya menyampaikan beberapa hal; Pertama, atas perkara ini saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya perbuat. Sebagaimana yang sudah saya ungkapkan di persidangan bahwa yang saya lakukan ini atas permintaan saudara Hendra, namun apapun itu saya sangat menyesali perbuatan saya," katanya.

Baca juga: Terlanjur Lepas Baju dan Mandi Keringat di Ranjang Hotel, 4 Pasangan Mesum Panik Digedor Petugas

Pakar hukum Universitas Pakuan, Asmak Ul Hosnah berharap majelis hakim persidangan terdakwa Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, tidak mengabaikan fakta persidangan dalam memberikan vonis.

Saat ditemui di Kampus Universitas Pakuan, Asmak menerangkan, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih seyogyanya tidak mengesampingkan keterangan puluhan saksi selama persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang nyata. Fakta di persidangan itu tidak bisa dicabut kembali. Intinya lebih kuat keterangan-keterangan di persidangan dari pada BAP," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu.

Baca juga: Hendak Tawuran, Pelajar SMK di Sukabumi Ditangkap Polsek Nagrak

Asmak menambahkan, majelis hakim dalam memberikan vonis juga harus meneliti dari segala aspek, mulai dari barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan lain-lain, karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum. "Karena lebih baik membebaskan 1.000 orang, daripada mempidana satu orang yang tidak bersalah," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Dinalara ButarButar berharap serupa. Apalagi, tambahnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor, sudah mengaku di persidangan bahwa tidak satupun dari mereka mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap. "Yang justru terjadi, terdakwa catut nama bupati untuk meyakinkan pihak lain," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
Jokowi Sampaikan Permintaan...
Jokowi Sampaikan Permintaan Maaf selama Jadi Presiden
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved