Jual Sabu ke Polisi, Romi Romansa Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kamis, 22 September 2022 - 01:25 WIB
loading...
Sidang pengedar sabu. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Romi Romansa, terdakwa dalam kasus peredaran gelar narkoba jenis sabu-sabu.
Romi juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis terhadap Romi Romansa dibacakan Ketua Majelis Hakim, Denny L Tobing, pada sidang yang digelar secara hibrid dari ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Denny, Rabu (21/9/2022).
Romi juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis terhadap Romi Romansa dibacakan Ketua Majelis Hakim, Denny L Tobing, pada sidang yang digelar secara hibrid dari ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Denny, Rabu (21/9/2022).
Lihat Juga :