Petugas Lapas Purwokerto jadi Bandar Sabu-Sabu Diringkus Polisi

Selasa, 15 Juni 2021 - 08:21 WIB
loading...
Petugas Lapas Purwokerto jadi Bandar Sabu-Sabu Diringkus Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, Jawa Tengah meringkus AS seorang pegawai negeri sipil (PNS) Lapas Purwokerto karena menjadi bandar sabu-sabu. Foto iNews TV/Heri S
A A A
CILACAP - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, Jawa Tengah meringkus AS seorang pegawai negeri sipil (PNS) Lapas Purwokerto karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Saat digerebeg tersangka AS yang sedang bersama seorang perempuan ini tak dapat menyangkal.

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, Polisi yang menggeledah rumah tersangka menemukan sabu-sabu siap edar seberat 20,93 gram timbangan digital dan bong alat penghisap sabu serta buku rekening milik tersangka.

Selain mengedarkan sabu-sabu ke napi penghuni lapas tersangka juga memasok barang haram tersebut kepada pengedar lainya di wilayah Banyumas raya.

Baca : Diduga Konsleting, Minimarket di Lapas Purwokerto Ludes Terbakar


“Kasus ini terungkap saat polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cilacap. Setelah dilakukan pengembangan, sabu-sabu yang diedarkan tersebut dipasok oleh tersangka AS,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Senin (15/6/2021).

AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar di Solo. Oleh tersangka sabu-sabu seberat 1 gram dijual dengan harga Rp1,2 juta.

“Tersangka AS mengaku meski telah bekerja sebagai pegawai lapas namun masih tergiur dengan keuntungan yang besar mengedarkan sabu-sabu,” timpalnya.

Hingga kini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka termasuk jaringan yang berada di dalam lapas tempat tersangka bekerja.


“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)