Ini Profil Bupati Purwakarta yang Menggugat Cerai Suaminya Dedi Mulyadi
loading...
A
A
A
Pada Pilbup 2018 lalu Anne mencalonkan diri sebagai Bupati Purwakarta, yang akhirnya terpilih dan dilantik menjabat sebagai Bupati Purwakarta sampai dengan sekarang.
Selama menjabat sebagai bupati, Ambu Anne terkenal dengan keramahtamahnannya. Tak ada kesan membeda-bedakan status sosial, meski saat ini dia menjadi orang nomor satu di Purwakarta. Kesederhanaan tetap melekat dalam dirinya.
Di balik senyum ramah yang selalu menghiasi wajahnya tersebut, Ambu Anne saat ini mendadak menjadi perbincangan setelah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Senin 19 September 2022.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan resmi oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang telah diregistet dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
"Ya benar, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika melawan H. Dedi Mulyadi. Dan sidang pertama sudah dijadwalkan digelar pada Rabu, 05 Oktober 2022 nanti,"ujarnya.
Asep tidak bisa menjelaskan alasan mengenai gugatan cerai yang diajukan Ambu Anne. "Adapun sidang pertama akan digelar terbuka dan kemudian setelah pada masuk pada pokok perkara sidang akan digelar secara tertutup,"pungkasnya.
Lihat Juga: Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Arus Lalu Lintas Bandung-Jakarta Lumpuh
Selama menjabat sebagai bupati, Ambu Anne terkenal dengan keramahtamahnannya. Tak ada kesan membeda-bedakan status sosial, meski saat ini dia menjadi orang nomor satu di Purwakarta. Kesederhanaan tetap melekat dalam dirinya.
Di balik senyum ramah yang selalu menghiasi wajahnya tersebut, Ambu Anne saat ini mendadak menjadi perbincangan setelah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Senin 19 September 2022.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan resmi oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, yang telah diregistet dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
"Ya benar, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika melawan H. Dedi Mulyadi. Dan sidang pertama sudah dijadwalkan digelar pada Rabu, 05 Oktober 2022 nanti,"ujarnya.
Asep tidak bisa menjelaskan alasan mengenai gugatan cerai yang diajukan Ambu Anne. "Adapun sidang pertama akan digelar terbuka dan kemudian setelah pada masuk pada pokok perkara sidang akan digelar secara tertutup,"pungkasnya.
Lihat Juga: Breaking News! Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Arus Lalu Lintas Bandung-Jakarta Lumpuh
(nic)