Pasutri Penginjak Alquran di Sukabumi Divonis 4 Tahun
Selasa, 20 September 2022 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pria di Deli Serdang Injak dan Letakkan Kemaluan di Alquran
Sementara itu, pengacara terdakwa, Muhammad Saleh Arief mengatakan, pertimbangan antara menerima putusan dan mengajukan banding akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Hingga saat ini belum ada langkah yang akan diambil, namun harusnya pihak keluarga mengajukan banding.
"Kalau dari kacamata saya, ya saya mengikuti apa keinginan orang tua dari terdakwa. Mau dia banding ya banding. Sampai sejauh ini, satu hari setelah putusan itu saya belum dapat jawaban karena kan pikir-pikir tujuh hari. Kalau dari kacamata saya, itu harus diajukan banding," ujar Saleh melalui sambungan telepon.
Alasannya, lanjut Saleh, hakim dinilai telah mengabaikan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak terbukti di persidangan. Pembuatan video tersebut itu tidak terjadi seperti yang disebutkan di wilayah Selabintana, dan itu sudah dibantah oleh saksi pemilik kost.
"Kemudian yang kedua, memang ada pembuatan tapi proses perkara ini tadi, itu tidak sempurna. Barang bukti berupa Alquran dan karpet itu tidak ada upaya usaha hakim untuk mempertanyakan itu kepada jaksa. Proses itu harusnya disempurnakan, tidak cukup dengan surat berita acara pencarian barang," ujar Saleh.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Muhammad Saleh Arief mengatakan, pertimbangan antara menerima putusan dan mengajukan banding akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Hingga saat ini belum ada langkah yang akan diambil, namun harusnya pihak keluarga mengajukan banding.
"Kalau dari kacamata saya, ya saya mengikuti apa keinginan orang tua dari terdakwa. Mau dia banding ya banding. Sampai sejauh ini, satu hari setelah putusan itu saya belum dapat jawaban karena kan pikir-pikir tujuh hari. Kalau dari kacamata saya, itu harus diajukan banding," ujar Saleh melalui sambungan telepon.
Alasannya, lanjut Saleh, hakim dinilai telah mengabaikan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak terbukti di persidangan. Pembuatan video tersebut itu tidak terjadi seperti yang disebutkan di wilayah Selabintana, dan itu sudah dibantah oleh saksi pemilik kost.
"Kemudian yang kedua, memang ada pembuatan tapi proses perkara ini tadi, itu tidak sempurna. Barang bukti berupa Alquran dan karpet itu tidak ada upaya usaha hakim untuk mempertanyakan itu kepada jaksa. Proses itu harusnya disempurnakan, tidak cukup dengan surat berita acara pencarian barang," ujar Saleh.
(shf)
Lihat Juga :