Pasutri Penginjak Alquran di Sukabumi Divonis 4 Tahun
Selasa, 20 September 2022 - 23:06 WIB
loading...
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis terhadap pasutri CER dan SL yang divonis hukuman 4 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) istrinya SL (24) divonis hukuman penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam sidang kasus penginjak Alquran pada Senin (19/9/2022).
Pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait jatuhnya vonis tersebut. Keduanya beranggapan bahwa putusan hakim tidak sesuai apa yang diharapkan oleh pengacara dan JPU dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dituduh Mencuri Ponsel, Pemuda Ini Malah Injak Alquran
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha mengatakan kedua terdakwa telah dibuktikan dengan Pasal 28 UU ITE Kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP junto pasal 55, yang mana putusan tersebut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus Penistaan Agama dan UU ITE, keduanya sama divonis empat tahun penjara, dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di kantornya, Selasa (20/9/2022).
Namun putusan hakim di pengadilan, lanjut Tri, hanya memutuskan empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding terkait hilangnya 6 bulan tuntutan penjara yang diputuskan hakim.
"Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, jika terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir. Apabila selama tujuh hari ke depan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut maka JPU juga akan melakukan hal yang sama," ujar Tri.
Pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait jatuhnya vonis tersebut. Keduanya beranggapan bahwa putusan hakim tidak sesuai apa yang diharapkan oleh pengacara dan JPU dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dituduh Mencuri Ponsel, Pemuda Ini Malah Injak Alquran
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha mengatakan kedua terdakwa telah dibuktikan dengan Pasal 28 UU ITE Kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP junto pasal 55, yang mana putusan tersebut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus Penistaan Agama dan UU ITE, keduanya sama divonis empat tahun penjara, dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di kantornya, Selasa (20/9/2022).
Namun putusan hakim di pengadilan, lanjut Tri, hanya memutuskan empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding terkait hilangnya 6 bulan tuntutan penjara yang diputuskan hakim.
"Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, jika terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir. Apabila selama tujuh hari ke depan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut maka JPU juga akan melakukan hal yang sama," ujar Tri.
Lihat Juga :