Pasutri Penginjak Alquran di Sukabumi Divonis 4 Tahun

Selasa, 20 September 2022 - 23:06 WIB
loading...
Pasutri Penginjak Alquran...
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis terhadap pasutri CER dan SL yang divonis hukuman 4 tahun penjara. Foto/SINDOnews/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) istrinya SL (24) divonis hukuman penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam sidang kasus penginjak Alquran pada Senin (19/9/2022).

Pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait jatuhnya vonis tersebut. Keduanya beranggapan bahwa putusan hakim tidak sesuai apa yang diharapkan oleh pengacara dan JPU dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dituduh Mencuri Ponsel, Pemuda Ini Malah Injak Alquran

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha mengatakan kedua terdakwa telah dibuktikan dengan Pasal 28 UU ITE Kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP junto pasal 55, yang mana putusan tersebut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus Penistaan Agama dan UU ITE, keduanya sama divonis empat tahun penjara, dan denda 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di kantornya, Selasa (20/9/2022).

Namun putusan hakim di pengadilan, lanjut Tri, hanya memutuskan empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding terkait hilangnya 6 bulan tuntutan penjara yang diputuskan hakim.

"Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, jika terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir. Apabila selama tujuh hari ke depan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut maka JPU juga akan melakukan hal yang sama," ujar Tri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved