Bikin Konten Sadis, 2 Pemuda di Tasikmalaya Siksa dan Mutilasi Monyet

Selasa, 13 September 2022 - 22:36 WIB
loading...
A A A
Selain kedua tersangka pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu ekor lutung Jawa, satu ekor monyet ekor panjang foto dokumentasi penganiayaan yang dilakukan tersangka, satu set mesin bor satu buah mesin blender pisau dapur gelang tali dan barang bukti lainnya.

“Selain itu ada juga beberapa video konten yang telah dibuat cukup sadis,” katanya.

Baca juga: Karyawan Pabrik Tahu Diduga Dibunuh, Sebatang Besi Diamankan Polisi dari Mess

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan hewan, Pasal 50 juncto Pasal 21 Undang Undang RI nomor t tahun 1990 tetang sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta Pasal 91 UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.

Terkait motifnya hingga saat ini masih didalami, namun keterangan sementara untuk menjual konten video untuk mendapatkan uang.

Proses penyidikan hingga saat ini masih terus dilakukan dan masih dilakukan pendalaman, sementara menurut pengakuan kedua pelaku sudah melakukan ini sekitar empat bulan.

“Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka tergolong cukup sadis dan kedua tersangka diamankan di tempat kediamannya,” ungkap kapolres.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Sahroni Desak Semua...
Sahroni Desak Semua Pengurus Daycare Yogyakarta yang Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan Anak Dipidana
Polisi Ungkap Korban...
Polisi Ungkap Korban Mutilasi di Bekasi karena Menolak Ajakan Curi Mobil Bosnya
12 Kelas Balap Meriahkan...
12 Kelas Balap Meriahkan Astra Honda Dream Cup 2026 di Tasikmalaya
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dipukul hingga Disetrum Israel, DPR: Melewati Batas Kepantasan dan Kemanusiaan
Hakim Terseret Kasus...
Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved