Terjerat Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Kades di Serdang Bedagai Diborgol dan Dikirim ke Kejaksaan
Selasa, 13 September 2022 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
"Kegiatan yang telah dianggarkan dan tidak dikerjakan itu berupa pengerasaan jalan sepanjang 700 m; pembangunan saluran dranaise sepanjang 250 m; dan pekerjaan rabat beton sepanjang 200 m, serta juga terdapat pembayaran fiktif," tutur Junisar.
Baca juga: 1 Berhasil Sembuh, Natuna Nihil Kasus Aktif Covid-19
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti berupa rekening koran bank, slip penarikan rekening, surat perintah membayar langsung, surat perintah pencairan dana, serta surat pendukung lainnya, diserahkan ke Kejari Tebing Tinggi.
Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: 1 Berhasil Sembuh, Natuna Nihil Kasus Aktif Covid-19
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti berupa rekening koran bank, slip penarikan rekening, surat perintah membayar langsung, surat perintah pencairan dana, serta surat pendukung lainnya, diserahkan ke Kejari Tebing Tinggi.
Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(eyt)
Lihat Juga :