Terjerat Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Kades di Serdang Bedagai Diborgol dan Dikirim ke Kejaksaan

Selasa, 13 September 2022 - 16:01 WIB
loading...
Terjerat Korupsi Dana...
Mantan Kades Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Giwanto alias Bibit (42) jadi tersangka korupsi dana desa. Foto/iNews TV/Abdullah Sani Hasibuan
A A A
TEBING TINGGI - Giwanto alias Bibit (42) hanya bisa tertunduk lesu, dengan kondisi tangan terborgol saat dikirim oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tebing Tinggi, ke Kejari Tebing Tinggi. Giwanto menjadi tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp300 juta.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades Sebuea Langsung Diborgol dan Dijebloskan Tahanan

Kasus korupsi dana desa itu terjadi, saat Giwanto menjabat sebagai Kades Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain Giwanto, polisi juga menetapkan Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah, Kiki Susan Hadianto (46) sebagai tersangka korupsi dana desa tersebut.



Dalam kondisi tangan terborgol, kedua tersangka kasus korupsi dana desa ini digiring ke Kejari Tebing Tinggi, untuk segera dilanjutkan ke proses persidangan.

Baca juga: Dukun Palsu Pengganda Uang Tipu Warga Manado, Gasak Uang Rp60 Juta

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Junisar Rudianto Silalahi mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dikerjakan oleh tersanka pada tahun anggaran 2019.

"Kegiatan yang telah dianggarkan dan tidak dikerjakan itu berupa pengerasaan jalan sepanjang 700 m; pembangunan saluran dranaise sepanjang 250 m; dan pekerjaan rabat beton sepanjang 200 m, serta juga terdapat pembayaran fiktif," tutur Junisar.

Baca juga: 1 Berhasil Sembuh, Natuna Nihil Kasus Aktif Covid-19

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bersama barang bukti berupa rekening koran bank, slip penarikan rekening, surat perintah membayar langsung, surat perintah pencairan dana, serta surat pendukung lainnya, diserahkan ke Kejari Tebing Tinggi.

Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Masyarakat Desak Bupati...
Masyarakat Desak Bupati Morowali Utara Aktifkan Kembali Kades Tamainusi
Kantor Imigrasi Surabaya...
Kantor Imigrasi Surabaya Minta Desa Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal
Tak Bayar Upah Harian,...
Tak Bayar Upah Harian, Kades di Kabupaten Ngada Ditikam Warga hingga Tewas
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
KPK Periksa 8 Kepala...
KPK Periksa 8 Kepala Desa di Pati terkait Kasus Korupsi Sudewo
Rekomendasi
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Berita Terkini
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved