Jual Gas Oplosan, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Kuningan Ditangkap
loading...
A
A
A
KUININGAN - US (43), US (43), oknum Kepala Desa (kades) Ciketak, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, dengan 2 orang komplotanya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kuningan. Ketiganya dibekuk lantaran kedapatan melakukan praktik kecurangan pengoplosan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg non subsidi.
Dijelaskan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, jajaran Satreskrim telah menangkap US, sekaligus pemilik pangkalan gas bersubsidi 3 kg, bersama 2 orang pelaku lainnya yakni, MS (45), dan A (37) yang kesemuanya merupakan warga Ciketak.
“Ketiga orang ini memindahkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, kemudian menjualnya dalam keadaan non subsidi,” jelas Dhany, Senin (12/9/2022).
Para pelaku ini, kata Dhany, melakukan praktik pengoplosan melalui cara penyuntikan gas 3 kg menggunakan alat suntik modifikasi yang terbuat dari jeruji velk motor ke tabung gas kosong 5,5 kg, juga 12 kg, dan dalam sehari bisa memperoleh hasil sebanyak 10 tabung gas ukuran 12 kg, serta 20 tabung gas ukuran 5,5 kg.
“Keuntungan yang didapat dari penjualan gas ini, dari satu tabung ukuran 12 kg sebesar Rp100 ribu, dan dari pertabung gas ukuran 5,5 kg Rp50 ribu, sehingga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.324.800.000,” katanya. Baca juga: Mantan Kades Sorimanaon Tapsel Ditangkap, Langsung Kenakan Baju Oranye
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, menurut Dhany, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Yud’s)
Dijelaskan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, jajaran Satreskrim telah menangkap US, sekaligus pemilik pangkalan gas bersubsidi 3 kg, bersama 2 orang pelaku lainnya yakni, MS (45), dan A (37) yang kesemuanya merupakan warga Ciketak.
“Ketiga orang ini memindahkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, kemudian menjualnya dalam keadaan non subsidi,” jelas Dhany, Senin (12/9/2022).
Para pelaku ini, kata Dhany, melakukan praktik pengoplosan melalui cara penyuntikan gas 3 kg menggunakan alat suntik modifikasi yang terbuat dari jeruji velk motor ke tabung gas kosong 5,5 kg, juga 12 kg, dan dalam sehari bisa memperoleh hasil sebanyak 10 tabung gas ukuran 12 kg, serta 20 tabung gas ukuran 5,5 kg.
“Keuntungan yang didapat dari penjualan gas ini, dari satu tabung ukuran 12 kg sebesar Rp100 ribu, dan dari pertabung gas ukuran 5,5 kg Rp50 ribu, sehingga negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1.324.800.000,” katanya. Baca juga: Mantan Kades Sorimanaon Tapsel Ditangkap, Langsung Kenakan Baju Oranye
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, menurut Dhany, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Yud’s)
(don)