Jaksa Sodorkan Bukti Rekam Medik, Pengacara Mas Bechi Tuding Banyak Kejanggalan

Senin, 12 September 2022 - 18:54 WIB
loading...
Jaksa Sodorkan Bukti Rekam Medik, Pengacara Mas Bechi Tuding Banyak Kejanggalan
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang ini, selain masalah dua visum, pengacara juga mempersoalkan data rekam medis.

Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, pada ahli pertama dan kedua menerangkan soal hasil visum yang dilakukannya.



Ahli pertama, selain menerangkan soal hasil visum, juga membawa rekam medik dari korban. Rekam medik itu, selama ini diambil oleh kejaksaan.

"Dalam rekam medik itu, ahli yang dihadirkan ingin membuktikan bahwa isinya benar soal visum tersebut," katanya usai sidang, Senin (12/9/2022).



Namun lanjut dia, terjadi perdebatan saat salah satu ahli menunjukkan ada foto mengenai salah satu organ tubuh korban.

Padahal menurutnya, dalam kesaksian korban sebelumnya, ia tidak merasa pernah difoto pada saat visum. Akibatnya, bukti foto itu kemudian dikejar oleh tim pengacara.



Utamanya, terkait dengan kepastian apakah foto yang didapat oleh ahli itu, merupakan organ milik korban. Keraguan ini mencuat mengingat, saat ditanya diminta file foto secara utuh, sang ahli mengatakan jika sudah terhapus.

"Saya minta file-nya. Kata saksi sudah dihapus. Saat ditanya mana handphone-nya supaya bisa kita datangkan ahli digital forensik untuk recovery file, dia bilang handphone-nya hilang," terangnya.

Jawaban tersebut membuat tim penasihat hukum kesulitan memverifikasi validitas rekam medik itu. Apalagi dalam rekam medik itu tidak tertera tanggal pembuatannya. Soal tahun visum, ia menyebut laporan korban terjadi pada Oktober 2019. Sementara itu, visum pertama justru muncul pada Agustus 2018. "Ada dua jenis visum," ujarnya.



Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menyatakan pihaknya menghadirkan alat bukti berupa surat baru di persidangan dan dikuatkan ahli.

Firdaus menjelaskan, jangka waktu antara visum dengan kejadian hampir setahun. Meski begitu, ia mengaku tidak ada masalah. "Visum bisa melihat dan arah robekan, nggak berubah," ujarnya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3357 seconds (0.1#10.140)