Jaksa Sodorkan Bukti Rekam Medik, Pengacara Mas Bechi Tuding Banyak Kejanggalan

Senin, 12 September 2022 - 18:54 WIB
loading...
Jaksa Sodorkan Bukti...
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang ini, selain masalah dua visum, pengacara juga mempersoalkan data rekam medis.

Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, pada ahli pertama dan kedua menerangkan soal hasil visum yang dilakukannya.



Ahli pertama, selain menerangkan soal hasil visum, juga membawa rekam medik dari korban. Rekam medik itu, selama ini diambil oleh kejaksaan.

"Dalam rekam medik itu, ahli yang dihadirkan ingin membuktikan bahwa isinya benar soal visum tersebut," katanya usai sidang, Senin (12/9/2022).



Namun lanjut dia, terjadi perdebatan saat salah satu ahli menunjukkan ada foto mengenai salah satu organ tubuh korban.

Padahal menurutnya, dalam kesaksian korban sebelumnya, ia tidak merasa pernah difoto pada saat visum. Akibatnya, bukti foto itu kemudian dikejar oleh tim pengacara.



Utamanya, terkait dengan kepastian apakah foto yang didapat oleh ahli itu, merupakan organ milik korban. Keraguan ini mencuat mengingat, saat ditanya diminta file foto secara utuh, sang ahli mengatakan jika sudah terhapus.

"Saya minta file-nya. Kata saksi sudah dihapus. Saat ditanya mana handphone-nya supaya bisa kita datangkan ahli digital forensik untuk recovery file, dia bilang handphone-nya hilang," terangnya.

Jawaban tersebut membuat tim penasihat hukum kesulitan memverifikasi validitas rekam medik itu. Apalagi dalam rekam medik itu tidak tertera tanggal pembuatannya. Soal tahun visum, ia menyebut laporan korban terjadi pada Oktober 2019. Sementara itu, visum pertama justru muncul pada Agustus 2018. "Ada dua jenis visum," ujarnya.



Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menyatakan pihaknya menghadirkan alat bukti berupa surat baru di persidangan dan dikuatkan ahli.

Firdaus menjelaskan, jangka waktu antara visum dengan kejadian hampir setahun. Meski begitu, ia mengaku tidak ada masalah. "Visum bisa melihat dan arah robekan, nggak berubah," ujarnya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selly Gantina Minta...
Selly Gantina Minta Kapolres Ngada Tidak Hanya di PTDH Tapi Juga Dihukum Maksimal
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Santriwati Diperkosa...
Santriwati Diperkosa Mantan Satpol PP di Bandar Lampung saat Cuci Pakaian
Ini Penampakan Pimpinan...
Ini Penampakan Pimpinan Pesantren di Serang yang Cabuli 3 Santriwati hingga Hamil
Fakta-fakta Pimpinan...
Fakta-fakta Pimpinan Pesantren di Serang Cabuli 3 Santriwati hingga Picu Amuk Massa, Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
Diamuk hingga Nyaris...
Diamuk hingga Nyaris Dibakar Massa, Pimpinan Ponpes di Serang Ngumpet di Atas Plafon
Predator Anak! Ini Tampang...
Predator Anak! Ini Tampang Pimpinan Ponpes di Jambi yang Cabuli 12 Santri
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Bejat! Guru Les di Sleman...
Bejat! Guru Les di Sleman Cabuli 22 Bocah dengan Iming-iming WiFi Gratis
Rekomendasi
Pembajakan Kereta Api...
Pembajakan Kereta Api Pakistan Berakhir Mengerikan, Pemberontak Habisi 21 Sandera
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
Jakarta Masuk Puncak...
Jakarta Masuk Puncak Daftar Kota Dunia yang Akan Hadapi Banjir Dahsyat
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
3 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
5 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
5 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
12 jam yang lalu
Infografis
AI Grok 3 Milik Elon...
AI Grok 3 Milik Elon Musk Diluncurkan, Terima Banyak Pujian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved