Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi, AKBP Dalizon Sebut Laporan Pengaduan Cuma Akal-akalan
Rabu, 13 Juli 2022 - 20:12 WIB
loading...
Sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/7/2022). AKBP Dalizon dalam sidang menyebut laporan pengaduan masyarakat cuma akal-akalan. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, dengan agenda pembuktian perkara.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat saksi dari Polda Sumsel yakni, Robi, Arief, Reza dan Riduan Sabirin untuk memberi kesaksian yang menjerat terdakwa AKBP Dalizon.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi, 2 Eks Petinggi Bank di Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam keterangannya, saksi Robi yang pada saat itu selaku penyidik ketika dicecar pertanyaan Majelis Hakim terkait penghentian perkara proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin mengaku, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan dikarenakan kelebihan bayar sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan.
"Sudah dilakukan pengembalian Rp200 juta karena kelebihan bayar, lalu dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perintah Kasubdit AKBP Dalizon yang mulia," ujar saksi Robi di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/7/2022).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat saksi dari Polda Sumsel yakni, Robi, Arief, Reza dan Riduan Sabirin untuk memberi kesaksian yang menjerat terdakwa AKBP Dalizon.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi, 2 Eks Petinggi Bank di Sumsel Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam keterangannya, saksi Robi yang pada saat itu selaku penyidik ketika dicecar pertanyaan Majelis Hakim terkait penghentian perkara proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin mengaku, penyelidikan tidak bisa dilanjutkan dikarenakan kelebihan bayar sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan.
"Sudah dilakukan pengembalian Rp200 juta karena kelebihan bayar, lalu dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perintah Kasubdit AKBP Dalizon yang mulia," ujar saksi Robi di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/7/2022).
Lihat Juga :