BPJS Ketenagakerjaan Perjuangkan Kesetaraan Hak Pekerja Disabilitas

Rabu, 07 September 2022 - 21:00 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan perjuangkan kesetaraan hak pekerja disabilitas.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Kesetaraan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dalam bekerja terus diperjuangkan. Salah satunya melalui peresmian Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di Surabaya, Rabu (7/9/2022).

Dalam kegiatan yang diinisisiasi Pemprov Jatim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut ambil bagian untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kerja bagi para pekerja disabilitas.

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, para pekerja disabilitas dalam melakukan aktivitas ekonominya juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja.

Baca juga: Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih Milik TNI AL Bonanza G-36

Oleh karena itu mereka juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dengan menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberdayaan penyadang disabilitas. Apabila mereka sudah bekerja atau memiliki aktivitas ekonomi lainnya, tentu sudah masuk ke dalam kategori pekerja dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Asep.

Asep menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para pekerja disabilitas tersebut akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.

Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2516 seconds (0.1#10.140)