BPJS Ketenagakerjaan Perjuangkan Kesetaraan Hak Pekerja Disabilitas
Rabu, 07 September 2022 - 21:00 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan perjuangkan kesetaraan hak pekerja disabilitas.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Kesetaraan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dalam bekerja terus diperjuangkan. Salah satunya melalui peresmian Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di Surabaya, Rabu (7/9/2022).
Dalam kegiatan yang diinisisiasi Pemprov Jatim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut ambil bagian untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kerja bagi para pekerja disabilitas.
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, para pekerja disabilitas dalam melakukan aktivitas ekonominya juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja.
Baca juga: Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih Milik TNI AL Bonanza G-36
Oleh karena itu mereka juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dengan menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberdayaan penyadang disabilitas. Apabila mereka sudah bekerja atau memiliki aktivitas ekonomi lainnya, tentu sudah masuk ke dalam kategori pekerja dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Asep.
Dalam kegiatan yang diinisisiasi Pemprov Jatim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut ambil bagian untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kerja bagi para pekerja disabilitas.
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, para pekerja disabilitas dalam melakukan aktivitas ekonominya juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja.
Baca juga: Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih Milik TNI AL Bonanza G-36
Oleh karena itu mereka juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dengan menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberdayaan penyadang disabilitas. Apabila mereka sudah bekerja atau memiliki aktivitas ekonomi lainnya, tentu sudah masuk ke dalam kategori pekerja dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Asep.
Lihat Juga :