BPJS Ketenagakerjaan Perjuangkan Kesetaraan Hak Pekerja Disabilitas

Rabu, 07 September 2022 - 21:00 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan perjuangkan kesetaraan hak pekerja disabilitas.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Kesetaraan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dalam bekerja terus diperjuangkan. Salah satunya melalui peresmian Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di Surabaya, Rabu (7/9/2022).

Dalam kegiatan yang diinisisiasi Pemprov Jatim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut ambil bagian untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kerja bagi para pekerja disabilitas.

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, para pekerja disabilitas dalam melakukan aktivitas ekonominya juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja.

Baca juga: Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih Milik TNI AL Bonanza G-36

Oleh karena itu mereka juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dengan menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberdayaan penyadang disabilitas. Apabila mereka sudah bekerja atau memiliki aktivitas ekonomi lainnya, tentu sudah masuk ke dalam kategori pekerja dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Asep.

Asep menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para pekerja disabilitas tersebut akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.

Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Baca juga: Menaker Ida Fauziah Serahkan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK Bagi Pekerja

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian, menyebutkan bahwa ada 10 orang agen penggerak jaminan sosial disabilitas yang juga dilaunching hari ini. Hal ini menjadi permulaan untuk nantinya akan dikembangkan di Kabupaten dan Kota lainnya.

Di kesempatan yang sama dilakukan penyerahan santunan manfaat Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW) kepada 2 orang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan jumlah santuanan sebesar Rp470juta.

Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2022 untuk wilayah Jawa Timur, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat klaim JKK RTW kepada 161 peserta.

Deny berharap dengan adanya penyandang disabilitas yang menjadi agen perisai, akan menumbuhkan motivasi penyandang disabilitas lainnya untuk turut menjadi agen perisai, sehingga mampu meningkatkan coverage kepesertaanpekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur dari 5% menjadi 35% diakhir tahun 2022.

Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” pungkas Deny.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Pemprov Jatim Sabet...
Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
Bey Machmudin: Pemberian...
Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Kisah Pilu Keluarga...
Kisah Pilu Keluarga Anggota KPPS Lebak Meninggal Dunia Tak Terima Santunan
Bank Jatim dan BPJS...
Bank Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan 12 Ribu Pekerja Rentan
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan...
Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota KPPS Pemilu 2024
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved