BPJS Ketenagakerjaan Perjuangkan Kesetaraan Hak Pekerja Disabilitas
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kesetaraan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dalam bekerja terus diperjuangkan. Salah satunya melalui peresmian Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di Surabaya, Rabu (7/9/2022).
Dalam kegiatan yang diinisisiasi Pemprov Jatim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut ambil bagian untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kerja bagi para pekerja disabilitas.
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, para pekerja disabilitas dalam melakukan aktivitas ekonominya juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja.
Baca juga: Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih Milik TNI AL Bonanza G-36
Oleh karena itu mereka juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dengan menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberdayaan penyadang disabilitas. Apabila mereka sudah bekerja atau memiliki aktivitas ekonomi lainnya, tentu sudah masuk ke dalam kategori pekerja dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Asep.
Asep menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para pekerja disabilitas tersebut akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.
Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Baca juga: Menaker Ida Fauziah Serahkan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK Bagi Pekerja
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian, menyebutkan bahwa ada 10 orang agen penggerak jaminan sosial disabilitas yang juga dilaunching hari ini. Hal ini menjadi permulaan untuk nantinya akan dikembangkan di Kabupaten dan Kota lainnya.
Di kesempatan yang sama dilakukan penyerahan santunan manfaat Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW) kepada 2 orang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan jumlah santuanan sebesar Rp470juta.
Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2022 untuk wilayah Jawa Timur, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat klaim JKK RTW kepada 161 peserta.
Deny berharap dengan adanya penyandang disabilitas yang menjadi agen perisai, akan menumbuhkan motivasi penyandang disabilitas lainnya untuk turut menjadi agen perisai, sehingga mampu meningkatkan coverage kepesertaanpekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur dari 5% menjadi 35% diakhir tahun 2022.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” pungkas Deny.
Dalam kegiatan yang diinisisiasi Pemprov Jatim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut ambil bagian untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kerja bagi para pekerja disabilitas.
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, para pekerja disabilitas dalam melakukan aktivitas ekonominya juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja.
Baca juga: Kronologi Jatuhnya Pesawat Latih Milik TNI AL Bonanza G-36
Oleh karena itu mereka juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dengan menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberdayaan penyadang disabilitas. Apabila mereka sudah bekerja atau memiliki aktivitas ekonomi lainnya, tentu sudah masuk ke dalam kategori pekerja dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Asep.
Asep menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, para pekerja disabilitas tersebut akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.
Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Baca juga: Menaker Ida Fauziah Serahkan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK Bagi Pekerja
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian, menyebutkan bahwa ada 10 orang agen penggerak jaminan sosial disabilitas yang juga dilaunching hari ini. Hal ini menjadi permulaan untuk nantinya akan dikembangkan di Kabupaten dan Kota lainnya.
Di kesempatan yang sama dilakukan penyerahan santunan manfaat Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW) kepada 2 orang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan jumlah santuanan sebesar Rp470juta.
Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2022 untuk wilayah Jawa Timur, BPJAMSOSTEK telah membayarkan manfaat klaim JKK RTW kepada 161 peserta.
Deny berharap dengan adanya penyandang disabilitas yang menjadi agen perisai, akan menumbuhkan motivasi penyandang disabilitas lainnya untuk turut menjadi agen perisai, sehingga mampu meningkatkan coverage kepesertaanpekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur dari 5% menjadi 35% diakhir tahun 2022.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” pungkas Deny.
(msd)