Satgas BBM Polda Sumut Sita 8,2 Ton Solar Diduga Diselewengkan, 13 Pelaku Ditangkap
loading...
A
A
A
MEDAN - Satuan Tugas (Satgas) Bahan Bakar Minyak (BBM) Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita barang bukti sebanyak 8,2 ton solar bersubsidi yang diduga akan diselewengkan. Jumlah sebanyak itu diperoleh dari hasil penindakan di lima daerah di wilayah Sumatera Utara. Polisi juga menangkap 13 terduga pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Satgas BBM Polda Sumut melakukan penindakan di wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Dairi dan Kabupaten Labuhanbatu. Lewat penindakan itu, ada 13 orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil ditangkap.
"Jadi selama sepekan, mulai 29 Agustus 2022 sampai 4 September 2022, kita sita 8,2 ton BBM jenis solar dan 13 orang tersangka dari lima daerah di Sumut," sebut Hadi, Rabu (7/9/2022).
Hadi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM. Mereka kemudian membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) sebelum pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga Pertalite, Solar dan Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.
"Setelah harga BBM naik, mereka kemudian menjual ke masyarakat dan industri. Tentunya dengan harga lebih tinggi," jelasnya.
Hadi mengungkapkan, 13 orang tersangka berikut barang bukti solar sudah diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Hingga saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Kita masih kembangkan penyelidikannya," tandasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Satgas BBM Polda Sumut melakukan penindakan di wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Dairi dan Kabupaten Labuhanbatu. Lewat penindakan itu, ada 13 orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berhasil ditangkap.
"Jadi selama sepekan, mulai 29 Agustus 2022 sampai 4 September 2022, kita sita 8,2 ton BBM jenis solar dan 13 orang tersangka dari lima daerah di Sumut," sebut Hadi, Rabu (7/9/2022).
Hadi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM. Mereka kemudian membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) sebelum pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga Pertalite, Solar dan Pertamax pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.
"Setelah harga BBM naik, mereka kemudian menjual ke masyarakat dan industri. Tentunya dengan harga lebih tinggi," jelasnya.
Hadi mengungkapkan, 13 orang tersangka berikut barang bukti solar sudah diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Hingga saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Kita masih kembangkan penyelidikannya," tandasnya.
(don)