Bacok Pengamen Jalanan, Pemuda Makassar Dibekuk Saat Tertidur Pulas
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pemuda di Kota Makassar tak berdaya saat polisi meringkus di rumah, Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini. Pemuda bernama Andi alias Adi (25), warga Jalan Monginsidi ini berurusan dengan polisi diduga menganiaya seorang pengamen jalanan.
Dia ditangkap bersama barang bukti sebilah parang yang disembunyikan di rumah temannya. Kini, Andi haruis mendekam dalam sel tahanan Polsek Panakukkang. Sementara korban penganiayaan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Motif penganiayaan ini karena korban mengancam pelaku dengan busur panah. Saat itu korban hendak pulang mengamen bersama teman-temannya di Jalan Makmur Satu, Kecamatan Panakukang.
Baca juga: Suami Gerebek Istri saat Asyik Bercumbu dengan Oknum Polisi di Kamar Kos
Namun tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya. "Pelaku langsung menebas korban mengenai bagian kepala," terang Panit 1 Resmob Polsek Panakukkang, Ipda Ahmad Hajar.
Menurutnya, akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka parah di kepala dan hingga hari ini masih dirawat intensif oleh tim medis.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 352 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," urai Ahmad Hajar.
Dia ditangkap bersama barang bukti sebilah parang yang disembunyikan di rumah temannya. Kini, Andi haruis mendekam dalam sel tahanan Polsek Panakukkang. Sementara korban penganiayaan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Motif penganiayaan ini karena korban mengancam pelaku dengan busur panah. Saat itu korban hendak pulang mengamen bersama teman-temannya di Jalan Makmur Satu, Kecamatan Panakukang.
Baca juga: Suami Gerebek Istri saat Asyik Bercumbu dengan Oknum Polisi di Kamar Kos
Namun tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam yang dibawanya. "Pelaku langsung menebas korban mengenai bagian kepala," terang Panit 1 Resmob Polsek Panakukkang, Ipda Ahmad Hajar.
Menurutnya, akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka parah di kepala dan hingga hari ini masih dirawat intensif oleh tim medis.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 352 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun," urai Ahmad Hajar.
(msd)