Penampakan Tersangka Pembakar Mobil Bikin Trauma Keluarga Via Vallen
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Petugas Polresta Sidoarjo melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembakaran mobil Alphard putih W 1 VV di kediaman Via Vallen di Tanggulangin, Sidoarjo , Jawa Timur pada Rabu siang (1/7/2020). Tersangka Pije pun dihadirkan dan melakukan beberapa reka ulang pembakaran mobil mulai dari pengintaian, hingga cara tersangka membakar mobil Via Vallen dan kemudian melarikan diri.
Pihak keluarga Via Vallen yang sempat menyaksikan setiap adegan rekontruksi tersebut mengaku masih takut melihat wajah tersangka. “Saya tidak menyangka jika tersangka nekat melakukan pembakaran mobil milik kakak saya Via Vallen,” kata Mella Rossa Fitri adik Via Vallen.
Menurut dia, setelah kejadian pembakaran mobil Via Vallen pada Selasa dini hari kemarin pihak keluarga akan lebih selektif kepada orang asing yang akan bertemu dengan kakaknya.“Kita akan melakukan seleksi ketat para fans yang ingin keetemu via vallen,” timpalnya.
Sementara itu kasus pembakaran mobil Via Vallen yang dilakukan Pije masih terus didalami Polisi. (Baca: Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis)
Meski motif pelaku melakukan pembakaran mobil via karena sakit hati tidak ditemui Via ketika bertandang ke rumahnya, jajaran Polresta Sidoarjo terus melakukan pengembangan.
Hingga kini tersangka Pije mendekam di Tahanan Mapolsek Tanggulangin dan dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pihak keluarga Via Vallen yang sempat menyaksikan setiap adegan rekontruksi tersebut mengaku masih takut melihat wajah tersangka. “Saya tidak menyangka jika tersangka nekat melakukan pembakaran mobil milik kakak saya Via Vallen,” kata Mella Rossa Fitri adik Via Vallen.
Menurut dia, setelah kejadian pembakaran mobil Via Vallen pada Selasa dini hari kemarin pihak keluarga akan lebih selektif kepada orang asing yang akan bertemu dengan kakaknya.“Kita akan melakukan seleksi ketat para fans yang ingin keetemu via vallen,” timpalnya.
Sementara itu kasus pembakaran mobil Via Vallen yang dilakukan Pije masih terus didalami Polisi. (Baca: Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis)
Meski motif pelaku melakukan pembakaran mobil via karena sakit hati tidak ditemui Via ketika bertandang ke rumahnya, jajaran Polresta Sidoarjo terus melakukan pengembangan.
Hingga kini tersangka Pije mendekam di Tahanan Mapolsek Tanggulangin dan dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(sms)