Polwan Cantik Ditinggal Selingkuh Suami hingga Punya Anak, Pelaku Damsir dan Winda Dapat Sanksi Berat
loading...
A
A
A
Sedangkan, untuk Winda mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
“Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," jelasnya.
Sekda menambahkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.
"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," katanya.
Ditambahkan Husin bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
“Perlu diketahui bahwa negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," ujarnya.
Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.
"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," tandasnya.
Sebelumnya, Polwan cantik, Briptu Suci Darma yang berdinas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan suaminya berinisial Damsir yang bekerja sebagai PNS Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) ke polisi.
“Winda diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," jelasnya.
Sekda menambahkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.
"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," katanya.
Ditambahkan Husin bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
“Perlu diketahui bahwa negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," ujarnya.
Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.
"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," tandasnya.
Sebelumnya, Polwan cantik, Briptu Suci Darma yang berdinas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan suaminya berinisial Damsir yang bekerja sebagai PNS Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) ke polisi.