Judi Online di Warnet yang Digerebek Jatanras Polda Sumsel Beromzet Rp3 Juta

Sabtu, 03 September 2022 - 08:29 WIB
loading...
Judi Online di Warnet yang Digerebek Jatanras Polda Sumsel Beromzet Rp3 Juta
Jatanras Polda Sumatara Selatan menggerebek lokasi judi online berkedok warnet, lima pemain dan satu pemilik warnet ditangkap. Foto/iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Judi online berkedok warnet berhasil dibongkar Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Lima pemain judi online, dan satu pemilik warnet berhasil diringkus, dan digelendang ke Polda Sumsel, untuk menjalani pemeriksaan.



Polisi juga menyita sejumlah barang bukti judi online tersebut, yakni rekening dan komputer yang disediakan pemilik warnet untuk para penjudi. Pemilik warnet juga menyiapkan akun bagi para pemain judi yang datang.



Dalam melancarkan aksi judi online tersebut, pemilik warnet memotong uang taruhan para pemain judi online yang ditukarkan menjadi deposit, serta memotong uang pemain yang memenangkan permainan judi online.



Para pemain judi online, dan pemilik warnet nampak terkejut dan ketakutan, saat anggota Jatanras Polda Sumsel menggerebek lokasi judi online. Saat digerebek, para pemain judi online tersebut, tengah asyik memasang taruhan.

Judi online berkedok warnet itu, berada di Lorong Sungai Aur, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Pemilik warnet Loly Net, Ernes (34) sengaja mempersiapkan warnetnya untuk bermain judi online.

Judi Online di Warnet yang Digerebek Jatanras Polda Sumsel Beromzet Rp3 Juta


Warnet tersebut menyiapkan delapan unit komputer, lengkap dengan akun serta sudah dipersiapkan alat token dan rekening perjudian untuk melakukan transaksi permainan judi online.

Dari pengakuan Ernes, sudah tiga tahun mengoperasikan warnetnya untuk judi online. Setiap harinya, dia mendapatkan keuntungan Rp200 ribu-300 ribu. Pemain judi online itu, hanya dari teman-teman di kampungnya.



Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Anwar menjelaskan, pemilik warnet ini sengaja menyiapkan warnet untuk bermain judi online. "Pelaku memotong lima persen dari setiap uang taruhan yang ditukar menjadi deposit, dan akan dipotong kembali apabila para penjudi menang," tegasnya.

Anwar juga menjelaskan, pemilik warnet yang meoperasikan judi online ini mendapatkan keutungan sebesar Rp3 juta per minggu. Akibat perbuatannya, mereka kini ditahan di Polsa Sumsel, dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)