Jatanras Polda Sumsel Gerebek Warnet Judi Online, 6 Orang Ditangkap

Kamis, 01 September 2022 - 14:06 WIB
loading...
Jatanras Polda Sumsel Gerebek Warnet Judi Online, 6 Orang Ditangkap
Unit V Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Jatanras Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah warnet di daerah Seberang Ulu (SU) I Palembang yang menyediakan jasa perjudian online. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Unit V Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jatanras Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah warnet di daerah Seberang Ulu (SU) I Palembang yang menyediakan jasa perjudian online jenis slot dan poker. Dalam razia ini, enam orang diamankan polisi.



Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, dari enam orang yang ditangkap, satu di antaranya pemilik warnet Loly Net yang beralamat di Lorong Sungai Aur, SU I Palembang.

"Saat pengrebekan oleh anggota kami, warung internet tersebut digunakan sebagai tempat perjudian online," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Kamis (1/9/2022).

Anwar juga mengatakan, keenam orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni Ernes (34), selaku pemilik warnet Loly Net, dan lima pemain di antaranya Taufik (22), Hendri (39), Andre (39), Budi (34) dan Supriyadi (32).

"Modus dari kasus ini yakni Ernes selaku pemilik warnet menyediakan akun judi online yang dapat digunakan oleh pengunjung dan pelanggan warnet di tempatnya," ungkap Anwar.

Dikatakan juga, pemilik warnet Loly Net yang telah beroperasi selama tiga tahun tersebut juga menyediakan rekening untuk deposit dan juga penampungan kemenangan."Setiap minggunya pelaku menerima keuntungan lebih dari Rp2 juta dari bisnis gelapnya ini. Setiap kali pelanggannya menang maka tersangka Ernes akan memotong lima persen," ungkapnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit PC beserta perangkat lainnya seperti CPU, layar monitor, keyboard, dan mouse. Polisi juga mendapati satu buah buku tabungan atas nama Ernes, satu buah ponsel Nokia, uang yang menjadi modal senilai Rp3,5 juta, dan uang Rp470 ribu dari deposit pemain.

"Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP Jo pasal 303bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," ucapnya.

Sementara itu pemilik Loly Net, Ernes mengaku jika dirinya memiliki ide menyediakan jasa perjudian online tersebut karena melihat warnet lainnya. "Saya waktu itu lihat warnet yang sudah duluan," ucapnya.

Ernes mengungkapkan, dalam satu hari dirinya bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah dari bisnis gelapnya tersebut. "Pelanggannya rata-rata masih dikenal karena temen. Dan sehari bisa dapat dua ratus sampai tiga ratus ribu," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3000 seconds (0.1#10.140)