Judi Online di Warnet yang Digerebek Jatanras Polda Sumsel Beromzet Rp3 Juta

Sabtu, 03 September 2022 - 08:29 WIB
loading...
A A A
Dari pengakuan Ernes, sudah tiga tahun mengoperasikan warnetnya untuk judi online. Setiap harinya, dia mendapatkan keuntungan Rp200 ribu-300 ribu. Pemain judi online itu, hanya dari teman-teman di kampungnya.



Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Anwar menjelaskan, pemilik warnet ini sengaja menyiapkan warnet untuk bermain judi online. "Pelaku memotong lima persen dari setiap uang taruhan yang ditukar menjadi deposit, dan akan dipotong kembali apabila para penjudi menang," tegasnya.

Anwar juga menjelaskan, pemilik warnet yang meoperasikan judi online ini mendapatkan keutungan sebesar Rp3 juta per minggu. Akibat perbuatannya, mereka kini ditahan di Polsa Sumsel, dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)