Anggota DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat melalui Kunjungan Kerja
loading...
A
A
A
Peraturan DPRD Nomor 1/2019 merupakan rujukan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota.
"Jumlah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran ada 40 orang, setiap anggota DPRD menjalani 3 kali reses dalam satu tahun," tambahnya.
Yayat menjelaskan, anggota DPRD yang menjalani reses pada setiap agenda reses harus melaksanakan reses di 6 lokasi berbeda di daerah pilihannya.
"Anggaran untuk kegiatan di DPRD tahun 2020 teralokasikan untuk Covid-19 sehingga agenda yang terjadwalkan tidak bisa dilaksanakan," jelas Yayat.
Namun meski anggaran untuk kegiatan di DPRD saat ini dialihkan untuk penanganan Covid-19 masih ada beberapa kegiatan yang masih bisa dilaksanakan.
"Jumlah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran ada 40 orang, setiap anggota DPRD menjalani 3 kali reses dalam satu tahun," tambahnya.
Yayat menjelaskan, anggota DPRD yang menjalani reses pada setiap agenda reses harus melaksanakan reses di 6 lokasi berbeda di daerah pilihannya.
"Anggaran untuk kegiatan di DPRD tahun 2020 teralokasikan untuk Covid-19 sehingga agenda yang terjadwalkan tidak bisa dilaksanakan," jelas Yayat.
Namun meski anggaran untuk kegiatan di DPRD saat ini dialihkan untuk penanganan Covid-19 masih ada beberapa kegiatan yang masih bisa dilaksanakan.
(atk)