Anggota DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat melalui Kunjungan Kerja

Rabu, 01 Juli 2020 - 17:36 WIB
loading...
Anggota DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat melalui Kunjungan Kerja
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin
A A A
PANGANDARAN - Aspirasi masyarakat yang biasanya ditampung melalui kegiatan masa reses anggota DPRD Pangandaran kini ditampung dari hasil kunjungan kerja anggota.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, untuk tahun 2020 karena terjadi pandemi Covid-19 kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan.

"Walapun kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan, tetapi tidak menghilangkan pokok pokok pikiran yang berasal dari aspirasi masyarakat," kata Asep Noordin Rabu, (1/7/2020).

Asep menambahkan, aspirasi masyarakat biasanya ditampung oleh anggota DPRD untuk dijadikan pokok pokok pikiran DPRD dan diusulkan ke RKPD.

"Aspirasi masyarakat tidak mesti harus melalui reses anggota DPRD saja, kunjungan kerja anggota DPRD juga bisa dijadikan dasar untuk pokok pokok pikiran," tambahnya.

Kepala Bagian Kajian dan Legislasi Sekretariat DPRD Pangandaran Rohaeni mengatakan, anggaran reses yang disediakan untuk 40 anggota DPRD pada tahun 2020 senilai Rp.1.615.908.000.

"Anggaran untuk reses tahun 2020 dialokasikan untuk Covid-19 sehingga kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan," kata Rohaeni.

Idealnya reses anggota DPRD dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun. Untuk tahun 2020 sudah diagendakan pada bulan Maret, Juni dan September.

"Karena kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan maka agenda yang sudah terjadwalkan juga secara otomatis dihapus," tambahnya.

Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran Yayat Kiswayat mengatakan, reses anggota DPRD diatur berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Peraturan DPRD Nomor 1/2019 merupakan rujukan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota.

"Jumlah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran ada 40 orang, setiap anggota DPRD menjalani 3 kali reses dalam satu tahun," tambahnya.

Yayat menjelaskan, anggota DPRD yang menjalani reses pada setiap agenda reses harus melaksanakan reses di 6 lokasi berbeda di daerah pilihannya.

"Anggaran untuk kegiatan di DPRD tahun 2020 teralokasikan untuk Covid-19 sehingga agenda yang terjadwalkan tidak bisa dilaksanakan," jelas Yayat.

Namun meski anggaran untuk kegiatan di DPRD saat ini dialihkan untuk penanganan Covid-19 masih ada beberapa kegiatan yang masih bisa dilaksanakan.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)