Anggota DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat melalui Kunjungan Kerja
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Aspirasi masyarakat yang biasanya ditampung melalui kegiatan masa reses anggota DPRD Pangandaran kini ditampung dari hasil kunjungan kerja anggota.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, untuk tahun 2020 karena terjadi pandemi Covid-19 kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan.
"Walapun kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan, tetapi tidak menghilangkan pokok pokok pikiran yang berasal dari aspirasi masyarakat," kata Asep Noordin Rabu, (1/7/2020).
Asep menambahkan, aspirasi masyarakat biasanya ditampung oleh anggota DPRD untuk dijadikan pokok pokok pikiran DPRD dan diusulkan ke RKPD.
"Aspirasi masyarakat tidak mesti harus melalui reses anggota DPRD saja, kunjungan kerja anggota DPRD juga bisa dijadikan dasar untuk pokok pokok pikiran," tambahnya.
Kepala Bagian Kajian dan Legislasi Sekretariat DPRD Pangandaran Rohaeni mengatakan, anggaran reses yang disediakan untuk 40 anggota DPRD pada tahun 2020 senilai Rp.1.615.908.000.
"Anggaran untuk reses tahun 2020 dialokasikan untuk Covid-19 sehingga kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan," kata Rohaeni.
Idealnya reses anggota DPRD dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun. Untuk tahun 2020 sudah diagendakan pada bulan Maret, Juni dan September.
"Karena kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan maka agenda yang sudah terjadwalkan juga secara otomatis dihapus," tambahnya.
Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran Yayat Kiswayat mengatakan, reses anggota DPRD diatur berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, untuk tahun 2020 karena terjadi pandemi Covid-19 kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan.
"Walapun kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan, tetapi tidak menghilangkan pokok pokok pikiran yang berasal dari aspirasi masyarakat," kata Asep Noordin Rabu, (1/7/2020).
Asep menambahkan, aspirasi masyarakat biasanya ditampung oleh anggota DPRD untuk dijadikan pokok pokok pikiran DPRD dan diusulkan ke RKPD.
"Aspirasi masyarakat tidak mesti harus melalui reses anggota DPRD saja, kunjungan kerja anggota DPRD juga bisa dijadikan dasar untuk pokok pokok pikiran," tambahnya.
Kepala Bagian Kajian dan Legislasi Sekretariat DPRD Pangandaran Rohaeni mengatakan, anggaran reses yang disediakan untuk 40 anggota DPRD pada tahun 2020 senilai Rp.1.615.908.000.
"Anggaran untuk reses tahun 2020 dialokasikan untuk Covid-19 sehingga kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan," kata Rohaeni.
Idealnya reses anggota DPRD dilaksanakan 3 kali dalam satu tahun. Untuk tahun 2020 sudah diagendakan pada bulan Maret, Juni dan September.
"Karena kegiatan reses anggota DPRD ditiadakan maka agenda yang sudah terjadwalkan juga secara otomatis dihapus," tambahnya.
Sekretaris Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran Yayat Kiswayat mengatakan, reses anggota DPRD diatur berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD.