Waduh, 12 NIK Warga KBB Dicatut dalam Pendaftaran Pemilu Serentak 2024

Kamis, 01 September 2022 - 22:14 WIB
loading...
Waduh, 12 NIK Warga KBB Dicatut dalam Pendaftaran Pemilu Serentak 2024
Komisioner KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman. (Ist)
A A A
BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga KBB yang diduga dicatut dalam pendaftaran Pemilu Serentak 2024 .

Laporan pencatutan NIK warga ini diterima secara langsung oleh komisioner KPU KBB. Termasuk laporan melalui daring yakni portal pengaduan masyarakat yang ada di website Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Ada 12 laporan (pencatutan) NIK KTP warga KBB yang sudah kami terima, baik secara langsung ataupun daring," tutur Komisioner KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis (1/9/2022).

Pihak KPU KBB sejauh ini belum mau merinci partai apa saja yang mencatut NIK warga tersebut. Pasalnya, pihak KPU perlu melakukan klarifikasi baik kepada pelapor maupun Parpol yang diduga melakukan pencatutan NIK untuk kepentingan Pemilu Serentak 2024.

"Belum bisa, kalau sebut nama partainya. Harus ada klarifikasi lebih dulu baik ke warga maupun Parpol yang bersangkutan," sambungnya.

Ketua KPU KBB, Adi Saputro menyebutkan, warga bisa mendatangi kantor KPU atau secara daring untuk melaporkan terkait pencatutan NIK KTP. Laporan tersebut selanjutnya akan menjadi rekomendasi ke KPU RI untuk diteruskan ke parpol terkait.

Baca: Ini Pemicu Pemuda di Bali Ngamuk dan Tusuk Pengendara hingga Membuat Rombongan Turis Histeris.

Untuk mengetahui data seseorang dicatut sebagai anggota partai politik atau tidak dalam Sipol, bisa dicek melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sedangkan untuk warga yang keberatan terkait keanggotaan Parpol, bisa mengunjungi https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan .

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Santri Pesantren Nekat Tusuk Ustaz.

"Nantinya warga yang mengadu membuat laporan tertulis, bukti identitas, bukti pencatutan, serta penjelasan objek masalah. Pengaduan masyarakat terkait ini, maksimal hingga 7 Desember 2022," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)